Dalam Pendataan Non ASN ditemukan Sebanyak 152.803 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dilaporkan tidak sesuai ketentuan pendataan.
Hal ini berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi yang telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
"BKN telah mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022," tulis BKN melalui siaran pers resmi BKN tertanda Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Satya Pratama pada 9 Oktober 2022.
Atas hal ini, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai tersebut.
Merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.
Begitu juga telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B- SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebelumnya, BKN telah menyampaikan, rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Data non-ASN berjumlah 2.215.542 orang yang terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.
BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi pada tahap finalisasi pendataan non-ASN. Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
Apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi. Sumber: https://www.kompas.com/