Pendaftaran PPPK guru tahun 2022 saat ini sudah sampai Tahap ABK analisis beban kerja dan selanjutnya sementara menunggu informasi dari Panselnas.
Hal itu disebabkan karena Panselnas saat ini sedang melakukan analisis beban kerja (ABK) dalam perekrutan PPPK guru 2022.
Setelah ABK selesai, Panselnas akan melakukan integrasi data, persiapan pendaftaran hingga pada proses pendaftaran PPPK guru 2022.
Nah berikut ini berkas yang wajib kamu siapkan untuk pendaftaran PPPK guru 2022 tahun ini.
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Jadi, siapkan memang berkas-berkas tersebut agar supaya saat melakukan pendaftaran berlansgungb lancar.