Surat Edaran Nomor : 6654/B/GT.01.01/2022 Tanggal 21 September 2022 Tentang
Penataan Guru pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sekitar 1 juta Guru ASN telah
direalisasikan secara bertahap diawali dengan kelulusan 293 ribu guru pada
Seleksi Guru PPPK Tahun 2021.
Upaya tersebut berlanjut pada tahun ini dengan telah ditetapkannya formasi
Guru PPPK oleh Kementerian PAN-RB pada tanggal 13 September 2022 sebanyak 319
ribu.
Untuk itu, agar pemenuhan kebutuhan pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
dapat terisi dengan optimal, bersama surat ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan untuk melakukan
penataan/distribusi guru baik ASN maupun Non ASN sebelum pelaksanaan Seleksi
Guru ASN PPPK Tahun 2022. Guru yang melebihi kebutuhan dalam satu sekolah,
didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan ataupun yang tidak memiliki
guru.
2. Setelah dilakukan penataan, Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi diharapkan
memastikan pemutakhiran pada Dapodik sesuai dengan kondisi perubahan yang
telah dilakukan. Mengingat pengangkatan pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
ini mempertimbangkan kebutuhan guru di sekolah masing-masing, kami harapkan
proses penataan/distribusi ini dilakukan dengan benar.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan
terima kasih.