Seleksi Kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan menilai kesesuaian: kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi kompetensi dimaksud juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain sebagaimana dimaksud dalam Huruf A angka 3 huruf i.
1. Pelaksana Seleksi
Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan secara bersama-sama dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Panselnas
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panselnas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 1.
b. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
Keanggotaan, tugas, dan tanggungjawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 2.
c. Panitia Seleksi Instansi Daerah
Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf E angka 4. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyelenggarakan seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah secara instansional.
Panitia Seleksi Instansi Daerah bertanggung jawab:
- melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;
- menetapkan kepanitiaan di daerah sesuai dengan kewenangannya;
- mengumumkan jenis jabatan yang lowong, jumlah PPPK untuk JF Guru yang dibutuhkan, unit penempatan dan persyaratan pelamaran;
- menetapkan Tim Penilai Seleksi Kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru;
- menetapkan satu lokasi sebagai tempat penilaian;
- menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi;
- melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK untuk JF Guru;
- memverifikasi dan memvalidasi hasil seleksi administrasi;
- mengumumkan hasil seleksi administrasi;
- memberikan tanggapan atas pengajuan sanggahan hasil seleksi administrasi;
- melaksanakan seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panitia seleksi tingkat Nasional;
- mengumumkan hasil seleksi kompetensi;
- memberikan tanggapan atas pengajuan sanggahan hasil seleksi kompetensi;
- menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui aplikasi penilaian; dan
- memproses pengangkatan PPPK untuk JF Guru yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi pengadaan PPPK JF Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
2. Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru
a. Tim Penilai pada seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru terdiri atas:
1) pengawas sekolah pembina;
2) kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah;
3) guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;
4) BKPSDM; dan
5) Dinas Pendidikan,
pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III bertugas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
b. Apabila tidak terdapat pengawas sekolah Pembina sebagaimana huruf a angka 1), Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menugaskan pengawas sekolah pembina dari sekolah lainnya.
c. Apabila pada sekolah/wilayah tempat pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III memiliki keterbatasan tim penilai maka penilaian dapat dilakukan paling sedikit oleh:
1) pengawas sekolah pembina/kepala sekolah atau pelaksana tugas kepala sekolah/guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru;
2) BKPSDM; dan
3) Dinas Pendidikan.
3. Tahapan Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas II dan Pelamar Prioritas III
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan apabila proses penempatan bagi pelamar prioritas I sudah dilaksanakan dan masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru. Tahapan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Panitia Seleksi Instansi Daerah menetapkan tim penilai seleksi kompetensi Calon PPPK untuk JF Guru.
b. Tim Penilai memperoleh arahan teknis penilaian dari Panitia Seleksi Instansi Daerah yang telah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dari Kemendikbudristek.
c. Tim Penilai pada satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota datang ke lokasi yang dijadikan sebagai tempat penilaian.
d. Masing-masing anggota tim Penilai memastikan keberadaan sarana/alat penilaian, antara lain komputer/laptop yang terhubung dengan internet.
e. Tim penilai menandatangani pakta integritas di atas meterai. Pakta integritas dapat diunduh pada aplikasi penilaian.
f. Tim Penilai melaksanakan tugas penilaian melalui aplikasi penilaian yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
g. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
h. Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan pengusulan penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III berdasarkan urutan nilai tertinggi hasil penilaian seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
i. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada huruf h sebagai dasar untuk penempatan pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III di tempat tugas masing-masing.
j. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyusun rekomendasi apabila pelamar akan mendapatkan penempatan tugas yang tidak sesuai dengan tempat tugas pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf i. Rekomendasi tersebut sebagai dasar PPK menentukan tempat tugas baru bagi calon PPPK untuk JF Guru.
k. Panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil penilaian seleksi kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud huruf i kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
l. Panselnas menandatangani hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf k dan menyampaikan kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
m. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi kepada Panitia Seleksi Instansi Daerah.
4. Komponen Penilaian Kesesuaian
Seleksi kompetensi dilakukan menilai Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dengan standar kompetensi Jabatan ASN. Komponen penilaian kesesuain dalam seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III sebagai berikut:
a. Kualifikasi akademik
Penilaian kesesuaian kualifikasi akademik dilakukan untuk melihat kesesuaian kualifikasi akademik S-l atau D-IV peserta dengan bidang tugas atau mata pelajaran pada jabatan yang dilamar.
b. Kompetensi
Penilaian kesesuaian kompetensi dimaksudkan untuk melihat kesesuaian kompetensi teknis (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian), kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki pelamar prioritas dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
c. Kinerja
Penilaian kesesuaian kinerja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah dilakukan pelamar, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai guru.
d. Pemeriksaan Latar Belakang
Pemeriksaan latar belakang dilaksanakan untuk memastikan tidak adanya keterlibatan dalam kegiatan perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta intoleransi.