Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
MASBABAL.COM. Pendataan Non ASN apakah akan berpengaruh terhadap Seleksi PPPK 2022?. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yaitu pada Pelaksanaan Seleksi Administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan pada tahun 2022 oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah dan digunakan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN.
Apakah berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN digunakan pada Pendataan Non ASN? untuk lebih jelas bisa dibaca dibawah ini.
A. Seleksi Administrasi
Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN.
Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dengan cara:
1. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
3. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
4. melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar.
Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan melalui:
1. sinkronisasi secara otomatis melalui sistem; dan/atau
2. manual.