Untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah maka setiap PPK diwajibkan untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di Lingkungan Instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Artikel Cara Melihat Daftar Nama Honorer yang Masuk Pendataan Database Uji Publik Non ASN 2022
Langkah-langkah yang diambil dalam proses pemetaan tersebut dimulai dari Inventarisasi data pegawai Non ASN pada instansi untuk disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022. Dalam penyampaian data tersebut harus disertai SPTJM yang telah ditandatangani PPK.
Dalam proses perekamannya harus berkoordinasi dan memakai aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN dan bagi yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN nya pada batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap tidak memiliki pegawai non ASN
Berkaitan dengan hal tersebut, BKPSDM Semua Kabupaten dan Provinsi di Indonesia mendata personil non ASN pada masing-masing perangkat daerahnya.
Proses tahapan pendataan tenaga honor Non ASN telah selesai pada tangal 30 September 2022. Maka untuk tahapan berikutnya adalah mengumumkan nama - nama atau daftar tenaga honor Non-ASN yang masuk seleksi pendataan awal atau uji publik.
Karena dari daftar nama - nama tersebut bisa terlihat tenaga honorer yang belum lengkap dalam memenuhi persyaratan. Tentunya dengan adanya daftar nama – nama honorer yang telah dipulikasikan.
Bagi rekan – rekan honor bisa memperbaiki kekurangan atau kesalahan yang tertera pada keterangan Uji Publik Kabupaten/Kota masing-masing. Tentunya perbaikan data tersebut tetap diserahkan kepada kebijakan Kabupaten/Kota masing – masing
Dafatar Nama Non ASN Kabupaten/Kota dan Provinsi
Silahkan Mencari Daftar Nama Non ASN yang Masuk dalam Pendataan Database Uji Publik Non ASN 2022.
Cara Mencari.
Ketik Kata Kunci berdasarkan Kabupaten/Provinsi di Indonesia. Contoh Pencarian BKPSDM Kabupaten Empat Lawang DI bawah INI.