Bersiap Sekarang Juga, Alur Persiapan Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahun 2022

Alur Persiapan Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahun 2022

Dalam rangka pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru, Kemendikbudristek perlu melaksanakan tahap persiapan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru. Tahap persiapan dilaksanakan guna menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022. Persiapan yang dilaksanakan sebagai berikut.

A. Pemetaan Kebutuhan PPPK untuk JF Guru

Kemendikbudristek melaksanakan pemetaan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada satuan pendidikan berdasarkan Dapodik dan memperhatikan jumlah guru yang lulus atau memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2021 yang belum mendapatkan penempatan. Calon PPPK untuk JF Guru sebagaimana dimaksud dalam pemetaan ini merupakan guru kelas, guru mata pelajaran, termasuk guru pendidikan agama dan guru bimbingan konseling. Pemetaan ini untuk mengetahui jumlah guru yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemetaan kebutuhan ini dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan Calon PPPK untuk JF Guru pada tahun 2022.

B. Sosialisasi

Kemendikbudristek bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN melaksanakan sosialisasi Seleksi PPPK untuk JF Guru pada 34 (tiga puluh empat) provinsi dan 514 (lima ratus empat belas) kabupaten/kota.

Peserta sosialisasi terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Materi sosialisasi meliputi kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan dan penganggaran seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022.

C. Penetapan Kebutuhan/Formasi PPPK untuk JF Guru

Penetapan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru secara nasional diawali dengan perencanaan kebutuhan guru di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perencanaan kebutuhan guru diperoleh melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah ideal guru pada satuan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.

Pengusulan kebutuhan/formasi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem e-formasi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi.

D. Pengumuman Lowongan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengumumkan lowongan PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi Instansi Daerah.

Laman pengumuman seleksi Calon PPPK untuk JF Guru memuat informasi tentang:
1. nama jabatan;
2. jumlah lowongan jabatan;
3. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
4. sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik pendidikan;
5. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
6. jadwal pelaksanaan seleksi;
7. persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar;
8. masa hubungan perjanjian kerja;
9. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan
10. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi.

E. Kepanitiaan Seleksi

1. Panselnas
Panselnas berasal dari unsur Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, BKN, dan unsur lain yang terkait sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dibentuk dengan susunan sebagai berikut:
Pengarah : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Anggota Tim Pengarah :
1. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek
2. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Ketua : Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal GTK
Tugas dan susunan anggota Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek ditetapkan dalam Keputusan Mendikbudristek.

3. Tim Kerja Panitia Seleksi PPPK untuk JF Guru
Tim Kerja Panitia Seleksi PPPK untuk JF Guru terdiri Panitia Administrasi, Panitia Asesmen, Tim Penjaminan Mutu, dan Tim Publikasi.

a. Panitia Administrasi
Panitia Administrasi bertugas terkait dengan urusan administrasi seleksi calon PPPK untuk JF Guru pada saat persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.

b. Panitia Asesmen
Panitia Asesmen, bertugas menyediakan bahan dan perangkat asesmen, memastikan pelaksanaan asesmen, dan melaporkan hasil pelaksanaan asesmen.

c. Tim Penjaminan Mutu
Tim Penjaminan Mutu, bertugas mengawasi dan mengevaluasi pada saat persiapan dan pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.

d. Tim Publikasi
Tim Publikasi bertugas mempublikasikan berbagai hal terkait pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru.
Susunan anggota Tim Kerja ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal GTK.

4. Panitia Seleksi PPPK Instansi Daerah
Panitia Seleksi Instansi Daerah dibentuk oleh PPK dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Pengarah : Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya
Ketua : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Sekretaris : Kepala dinas yang menangani bidang pendidikan
Anggota : berjumlah gasal/ganjil dan maksimal 7 (tujuh) orang
Tugas dan susunan anggota Panitia Seleksi Instansi Daerah ditetapkan dalam keputusan PPK. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan PPK tersebut dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing yang relevan.

F. Pelamaran

Pelamar sebagaimana dimaksud BAB I huruf C melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut.

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV,
d. transkrip nilai asli; dan
e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas,

G. Prinsip Seleksi

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Kompetitif, yaitu semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil didasarkan pada Nilai Ambang Batas kelulusan (passing grade) yang telah ditetapkan dan/atau nilai tertinggi dari pelamar.
2. Adil, yaitu proses pelaksanaan tidak memihak dan sama rata.
3. Objektif, yaitu dalam proses pendaftaran, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi.
4. Transparan, yaitu proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
5. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu seluruh proses seleksi PPPK untuk JF Guru harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Tidak dipungut biaya, yaitu pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi calon PPPK untuk JF Guru.

H. Ketentuan Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut.
1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

I. Sumber Dana

Pendanaan pelaksanaan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 bersumber dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
3. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

J. Rencana Penjadwalan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru

Seleksi calon PPPK untuk JF guru dilaksanakan dengan rencana jadwal sebagai berikut:

Rencana Penjadwalan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru 2022

K. Protokol Kesehatan

Pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

L. Layanan Bantuan Informasi

Dalam rangka memberikan layanan kepada pemerintah daerah, guru ataupun masyarakat yang mendapatkan permasalahan dalam pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2022, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek membentuk unit layanan bantuan informasi (helpdesk) yang disediakan melalui: Call Center 1500997 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.