Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP
No. 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Instansi untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga Non-ASN”, Ucap
Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen dalam Media Briefing
Virtual yang dilaksanakan pada Selasa (30/08/22) menggunakan zoom meeting.
Lanjut Suharmen menjelaskan pemerintah sendiri telah mengangkat tenaga honorer
pada tahun 2005 hingga tahun 2014 sebanyak 1.072.092 (satu juta tujuh puluh
dua ribu Sembilan puluh dua) pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah terkait pelarangan pengangkatan
tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup
instansi pemerintah dan instansi daerah melalui portal
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. “Masing-masing instansi dan tenaga Non-ASN dapat mempergunakan portal
tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku”, ucapnya.
Suharmen juga menjelaskan skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, di
mana masing-masing admin/operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non-ASN
sesuai ketentuan yang ditetapkan dan mengumumkannya melalui kanal informasi
instansi.
Setelah didaftarkan instansi maka tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan
Non-ASN dapat membuat akun di portal tersebut. “Silahkan melakukan pengecekan
terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN”, ujarnya.
Pada Tahap Finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing
instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga
non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil
akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal
informasinya.
Terakhir, Suharmen mengatakan maksud dari pendataan Non-ASN ini agar
pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi Tenaga Non ASN. Sehingga
jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi
kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.
“Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan
proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga
Non AS, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait
penyelesaian tenaga Non ASN”, tutupnya. Sumber: https://www.bkn.go.id