193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan. Bagaimana Mekanisme Penempatan Guru lulus PG tahun 2021 Langsung Diangkat PPPK 2022
Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:
THK II 👉 Honorer Negeri 👉 Lulusan PPG 👉 Honorer Swasta
Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
Teknis 👉 Manajerial Sosial-Kulturan 👉 Wawancara 👉 Usia
Tidak Seluruh Guru Telah Lulus PG 2021 Dapat Diangkat Pada Tahun 2022
193.954 Pelamar telah memiliki nilai diatas ambang batas pada tahun 2021:
- 134.022 (69%) Siap diangkat ditahun 2022
- 27.030 (14%) Mendapat penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi ditahun 2022. Diharapkan dapat diangkat ditahun 2023.
- 32.902 (17%) Belum mendapat penempatan