Menurut keterangan Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, SK pengangkatan merupakan syarat yang diperlukan dalam proses pembayaran gaji pegawai honorer/tenaga kontrak yang menggunakan APBA. “Pembayaran penghasilan itu harus sesuai dengan nama yang tertera dalam SK pengangkatan,” tegas Inspektur Aceh dalam surat tertulis tanggal 06 September 2022.
Kepada media kabaraktual.id, melalui surat nomor 700/A.I/1050/IA, ia menerangkan bahwa pengangkatan tenaga honor dilakukan atas pertimbangan kebutuhan organisasi, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengangkatan pegawai honorer atau kontrak, sambungnya, dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pegawai Honorer/Tenaga Kontrak untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada Instansi Pemerintah atau pada Organisasi Perangkat Daerah.
Bertolak belakang dengan keterangan kepala Inspektorat, Pejabat Disdik Aceh mengakui terus-terang bahwa mereka tidak pernah lagi mengeluarkan SK pengangkatan guru kontrak sejak tahun 2018. “Yang meng-SK-kan mereka adalah kepala sekolah, yakni SK pembagian tugas,” kata Muksamina, Plt Kabid GTK Disdik Aceh kepada kontrasaceh.net pada 3 November 2021.
Dia mengemukakan sejumlah alasan kenapa Disdik tidak mengeluarkan SK pengangkatan guru kontrak. Pertama, kata dia, ada SKB tiga menteri yang melarang daerah mengangkat tenaga kontrak. Alasan lain karena penerbitan SK kontrak dikhawatirkan memunculkan tuntutan jadi PNS di kemudian hari.
Muksalmina menjelaskan, atas dasar itu mereka tidak lagi mengeluarkan SK. “Jadi yang meng-SK-kan mereka adalah kepala sekolah, yakni SK pembagian tugas,” kata Muksamina.
Ia melanjutkan, berdasarkan SK pembagian tugas dari kepala sekolah, pihak Disdik memproses pembayaran gaji. “Disdik hanya mengeluarkan SK pembayaran gaji untuk para guru kontrak,”ujarnya.
Merujuk penjelasan kepala Inspektorat, Pengamat Kebijakan Publik Usman Lamreung mengatakan, pembayaran gaji guru non-PNS pada Disdik Aceh selama 3 tahun terakhir dipastikan melanggar aturan. “Itu jika guru non-PNS tersebut masuk kategori tenaga kontrak. Karena mereka tidak diangkat dengan SK pejabat Pembina kepegawaian,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).
Sesuai penjelasan pejabat Disdik pula, sambung Usman, SK yang dikeluarkan oleh kepala sekolah (kepsek) juga mengandung banyak kerancuan. Pertama, kepsek bukan pejabat pembina kepegawaian. Karena itu, tidak berwenang mengeluarkan SK pengangkatan tenaga kontrak.
Yang kedua, lanjut Usman, sesuai penjelasan pejabat Disdik, SK yang dibuat oleh kepsek itu bukan SK pengangkatan guru kontrak, tapi SK pembagian tugas. “Dengan demikian, guru non-PNS itu memang tidak punya SK pengangkatan,” tegasnya.
Berdasarkan fakta yang ada, akademisi ini memastikan, bahwa pembayaran gaji guru kontrak pada Disdik Aceh melanggar aturan. Karena itu, ia meminta penegak hukum agar memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat membelanjakan uang negara secara melanggar aturan pada kasus pembayaran gaji guru kontrak tanpa SK. “Praktek seperti ini tidak boleh ditolerir. Selain merugikan keuangan negara, juga merugikan guru,” kata Usman.
Ia mensinyalir, ada indikasi pidana pada kasus ini. Ada kesan, oknum pejabat Disdik sengaja tidak melakukan pendataan yang akurat, sehingga membuka peluang untuk mengutak-atik jumlah tenaga kontrak guru non-PNS. “Diduga, mereka sengaja tidak membuat SK agar tidak tersedia data yang valid. Dengan demikian mudah melakukan manipulasi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disdik Aceh tidak meng-SK-kan 9000-an guru non-PNS selama tiga tahun terakhir. Padahal, menurut Inspektorat, SK pengangkatan menjadi syarat dalam proses pembayaran gaji tenaga kontrak.
Disdik Aceh tetap membayar gaji 9000-an guru non-PNS yang dipekerjakan pada 800-an SMA dan SMK se-Aceh itu tanpa ada SK pengangkatan. Kondisi ini sudah berlangsung sejak tahun 2018.
Baca Selengkapanya: Pembayaran Gaji 9000-an Guru Kontrak Disdik Aceh Diduga Melanggar Aturan
Sumber: https://www.kabaraktual.id/