Besaran honor atau gaji Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan disingkat Panwascam tahun 2022 dikabarkan naik dari pemilu sebelumnya.
Hal tersebut menjadi konsekuensi logis dengan kenaikan harga barang dan jasa (Inflasi) selama kurun waktu kurang lebih 4 tahun kebelakang, pastinya mempengaruhi kenaikan gaji petugas panwascam tahun 2022.
Walaupun kabar kenaikan gaji panwascam tahun 2022 belum diinformasikan secara resmi, besaran honor bagi para calon pendaftar panwascam yang sebentar lagi akan dilaksanakan menjadi hal yang banyak dicari.
Seperti diketahui bersama pada pemilu 2019 yang telah diselenggarakan sebelumnya, nominal jumlah honor yang diterima oleh anggota Panwascam sebesar Rp1,6 juta.
Sedangkan untuk ketua panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sebesar Rp1,8 juta.
Lalu bagaimana besaran jumlah yang akan didapat oleh anggota maupun ketua Panwascam tahun 2022 ? Sayangnya Hingga detik ini belum terdapat informasi resmi terkait jumlah nominal yang akan diterima bagi Panwascam.
Sebab belum terdapat informasi maupun ketetapan dari Kementrian Keuangan sebagai pemangku kebijakan.
Namun untuk gaji tim ad hoc sebagai penyelengara pemilu baik PPK, PPS, maupun KPPS sudah beredar dan dipastikan akan naik dari pemilu sebelumnya.
Mengingat beredarnya SK Mentri keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 agustus 2022.
Dalam isi surat tersebut menginformasikan nominal honor yang akan diterima oleh tim ad hoc yang dirangkum oleh tim Ayo Bandung sebagaimana berikut:
1. Untuk ketua Panitia Pemilihan Kecamatan disingkat PPK yang sebelumnya; Rp. 1.850.000, pada pemilu 2024 naik menjadi Rp. 2.500.000.
2. Untuk anggota PPK yang sebelumnya; Rp 1.600.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
3. Untuk Ketua Panitia Pemungutan Suara disingkat PPS yang sebelumnya; Rp 900.000 pada tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
4. Untuk Anggota PPS yang sebelumnya; Rp 850.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
5. Untuk Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu yang sebelumnya; Rp 800.000 pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
6. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sebelumnya berjumlah; Rp 550.000 pada Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000
7. Anggota KPPS yang pada pemilu sebelumnnya; Rp 500.000 pada pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
8. Dan terakhir untuk Linmas petugas ketertiban di PPS yang pada tahun Pemilu sebelumnya; Rp 500.000 pada 2024 naik menjadi Rp 700.000.
Itulah informasi dari jumlah nominal gaji yang akan diterima bagi penyelenggara tim ad hoc pada pemilu 2024. Kita masih menunggu surat/informasi mengenai ketetapan jumlah gaji Panitia Pengawas Pemilu kecamatan tahun 2022-2024 dari kementrian keuangan. Sumber