100 + Soal dan Jawaban Pendamping Lokal Desa Tahun 2022 PDF

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. 

Berikut ini kami akan membagikan Latihan Kumpulan Soal PLD Tahun 2022 yang bisa dipelajari sebelum mengikuti Ujian PLD Tahun 2022. Link Download Soal dan jawaban Pendamping Lokal Desa 2022 bisa Anda dapatkan pada artikel dibawah ini

Peran PLD (pendamping lokal desa) adalah memfasilitasi proses pelaksanaan musyawarah dalam menjamin seluruh kebutuhan publik terpenuhi dan mengadvokasi sejumlah kebijakan-kebijakan atau program dimasukkan dalam RPJM Desa.

100 + Soal dan Jawaban Pendamping Lokal Desa Tahun 2022 PDF

100 + Soal dan Jawaban Pendamping Lokal Desa Tahun 2022

1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tujuan dari...
A. Peraturan Desa
B. Pengaturan Desa
C. Pemerintah Desa
D. Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa

Jawaban : B
Penjelasan :
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

2. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (9) di jelaskan bahwa desa dapat di hapuskan karena :
A. Konflik antar masyarakat yang berkepanjangan.
B. Terjadi kekosongan pemerintah desa.
C. bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
D. Perintah dari Presiden dan Bupati.

Jawaban : C
Penjelasan :
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.

3. Berikut ini merupakan azas dari penyelenggaraan pemerintah desa kecuali...
A. subsidiaritas .
B. proporsionalitas .
C. efektivitas dan efisiensi.
D. Akuntabilitas.

Jawaban : A
Penjelasan :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.

4. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa serta menetapkan Peraturan Desa merupakan.....
A. Tugas Kepala Desa
B. Hak  Kepala Desa
C. Wewenang Kepala Desa
D. Kewajiban Kepala Desa

Jawaban : C
Penjelasan :
Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa mempunyai wewenang seperti :
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Kepala Desa berhak...
A. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
B. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
C. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
D. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.

Jawaban : C
Penjelasan :
Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

6. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (26),di jelaskan bahwa kepala desa wajib...
A. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
B. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
C. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
D. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota.

Jawaban : D
Penjelasan :
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

7. Diantara larangan kepala desa ialah  meninggalkan tugas tanpa alasan yang  jelas secara berturut-turut selama...
A. 25 hari.
B. 60 hari.
C. 90 hari
D. 30 hari.

Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

8. Apa yang di sebut dengan desa ?
A. Kesatuan  masyarakat yang berkumpul menjadi satu dan membentuk sebuah desa di suatu wilayah.
B. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
C. Kesatuan masyarakat yang bernaung di bawah kabupaten/Kota dan di lindungi oleh hukum.
D. Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa membedakan Ras,suku dan agama.

Jawaban : B
Penjelasan :
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

9.Siapa yang disebut pemerintah desa ?
A. Kepala Desa
B. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
C. Lembaga Permasyarakat Desa (LPM)
D. Perangkat Desa

Jawaban : D
Penjelasan :
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

10. Siapakah yang berhak menyelenggarakan musyawarah desa...
A. Masyarakat Desa.
B. Pemerintah Desa beserta unsur lainya.
C. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
D. Lembaga Permasyarakat Desa (LPM).

Jawaban : C
Penjelasan :
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 

11. Menurut anda,apa yang di maksud dengan pembangunan desa...
A. Suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengembangkan desanya supaya maju.
B. Upaya peningkatan pemerintah desa bersama masyarakat desa dalam membangun sarana dan prasarana desa.
C. Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
D. Upaya persaingan antar desa satu dengan desa lainya dalam hal kemajuan.

Jawaban : C
Penjelasan :
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

12. Apa yang di maksud dengan keuangan desa...
A. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang bersumber dari pendapatan asli desa.
B. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
C. Semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari penjualan desa.
D. Uang yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa.

Jawaban : C
Penjelasan :
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

13. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tujuan dari...
A. Peraturan Desa
B. Pengaturan Desa
C. Pemerintah Desa
D. Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa

Jawaban : B
Penjelasan :
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. 


14. Pendidikan minimal untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa ialah...
A. Sekolah Menengah Atas (SMA).
B. Sekolah Dasar (SD).
C. Sekolah Menengah Pertama (SMP).
D. Diploma/Sarjana.

Jawaban : C
Penjelasan :
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

15. Berikut ini tahapan dalam pemilihan kepala desa kecuali...
A. Rapat Panitia.
B. Pencalonan.
C. Pemungutan suara.
D. Penetapan.

Jawaban : A
Penjelasan :
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

16. Penyampaian nama calon kepala desa terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa  kepada Bupati/Walikota di lakukan paling lambat selama...
A. 15 hari.
B. 7 hari.
C. 30 hari.
D. 60 hari.

Jawaban : B
Penjelasan :
Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.

17. Kepala desa berhenti karena alasan sebagai berikut kecuali...
A. Meninggal dunia.
B. Diberhentikan.
C. Mengundurkan diri.
D. Mencalonkan diri menjadi anggota dewan.

Jawaban : D
Penjelasan :
Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

18. Berapa lama musyawarah desa di laksanakan setiap tahunya...
A. 3 bulan.
B. 1 bulan.
C. 6 bulan.
D. 2 bulan.

Jawaban : C
Penjelasan :
Musyawarah Desa dilaksanakan paling lama  6 (enam)

19. Perangkat desa terdiri dari...
A. Sekertaris desa,Kepala  seksi dan RT.
B. Sekertaris desa,Kepala kewilayahan dan Kepala seksi.
C. Sekertaris desa,BPD dan LPM.
D. Sekertaris desa,Kepala seksi dan BPD.

Jawaban : B
Penjelasan :
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis.

20. Syarat untuk menjadi perangkat desa harus berpendidikan paling rendah...
A. SMA.
B. SMP.
C. SD.
D. Sarjana.

Jawaban : A
Penjelasan :
Syarat menjadi Perangkat desa
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;

21. Berapakah usia yang harus di penuhi untuk bisa menjadi perangkat desa...
A. 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
B. 17 (Tujuh belas) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.
C. 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
D. 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

Jawaban : A
Penjelasan :
Syarat menjadi Perangkat desa
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

22. Perangkat desa akan di berhentikan ketika berusia...
A. 50 (lima puluh) tahun.
B. 60 (enam puluh) tahun.
C. 45 (empat puluh lima) tahun
D. 55 (lima puluh lima) tahun.

Jawaban : B
Penjelasan :
Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada pasal 53 UU Desa karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

23. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa merupakan fungsi dari...
A. Kepala Kewilayahan.
B. Kepala desa.
C. Tokoh masyarakat.
D. Badan Permusyawaratan Desa.

Jawaban : D
Penjelasan :
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

24. Berapa tahun masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa ...
A. 5 (lima) tahun.
B. 4 (empat) tahun
C. 6 (enam) tahun
D. 9 (sembilan ) tahun

Jawaban : B
Penjelasan :
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

25. Berapa jumlah anggota Badan Permusyawaran Desa...
A. 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang .
B. 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang .
C. 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang .
D. 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Jawaban : A
Penjelasan :
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.

26. Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas...
A. 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Bendahara, dan 1 (satu) orang sekretaris .
B. 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.
C. 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang Bendahara, dan 1 (satu) orang sekretaris.
D. 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua,dan  1 (satu) orang Bendahara.

Jawaban : B
Penjelasan :
Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.

Uji Kompetensi Anda dengan Mengikuti Tes Tulis Pendamping Lokal Desa tahun 2022 di SINI