Gambar: https://mediaindonesia.com/ |
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memastikan tidak akan lagi mempekerjakan honorer mulai tahun depan.
Honorer diberikan kesempatan bagi tenaga honorer ini untuk mengikuti seleksi pengangkatan jadi PNS. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi seorang PNS.
Dari proses pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat sebagai PNS. Tentunya mereka adalah yang lolos seleksi dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.
"Jadi sudah diangkat lebih dr 1 juta tenaga honorer," ujarnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni beberapa waktu lalu.
Lalu bagaimana dengan sisa honorer lainnya, apakah dipecat?
Alex Denni menyebutkan bahwa untuk tenaga honorer yang ada hingga saat ini masih menjadi 'PR' pemerintah. Sebab, dari data Kemenpan-RB hingga saat ini total tenaga honorer yang disebut THK-II berjumlah puluhan ribu.
Terbaru, data THK-II ada sebanyak 51.492 orang yang tengah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2021 lalu. Dimana proses masih berlangsung sehingga belum diketahui berapa yang lulus. Honorer yang diterima menjadi PNS disyaratkan memiliki keahlian khusus.
Namun, pemerintah akan mencari cara untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini terutama bagi mereka yang sudah bekerja lama di suatu institusi.
"Jadi kita juga punya PR bagaimana menyelesaikan ini dengan baik, karena realitas di lapangan kawan-kawan ini sudah bekerja bertahun-tahun dan tentu perlu juga kita berikan kesempatan untuk diprioritaskan terlebih dahulu," pungkasnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, pengangkatan pegawai honorer menjadi CPNS diutamakan bagi pekerja yang sudah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.