Sumber daya laboratorium kesehatan secara garis besar dibedakan menjadi dua macam, yaitu: sumber daya manusia (human resources) dan sumber daya non-manusia (non-human resources). Sumber daya manusia (SDM) merupakan potensi manusiawi yang melekat keberadaannya pada seorang pegawai yang terdiri atas potensi fisik dan potensi non-fisik.
Potensi fisik adalah kemampuan fisik yang terakumulasi pada seorang pegawai, sedangkan potensi non-fisik adalah kemampuan seorang pegawai yang terakumulasi, baik dari latar belakang pengetahuan, inteligensia, keterampilan, human relations. Sedangkan sumber daya non-manusia merupakan sarana atau peralatan berupa mesin-mesin atau alat-alat nonmesin dan bahan-bahan yang digunakan dalam proses pelayanan laboratorium klinik.
SDM yang bekerja di dalam pelayanan laboratorium kesehatan cukup beragam, baik profesi maupun tingkat pendidikannya. Kebutuhan jumlah pegawai antara laboratorium kesehatan di rumah sakit dengan laboratorium kesehatan swasta atau Puskesmas tentu tidak sama. Hal ini dikarenakan jenis pelayanan, jumlah pemakai jasa dan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing laboratorium tersebut berbeda-beda.
Jenis ketenagaan yang diperlukan dalam pelayanan laboratorium kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Staf medis
1. Dokter Spesialis Patologi Klinik,
2. Dokter Spesialis Patologi Anatomik,
3. Dokter Spesialis Forensik,
4. Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik,
5. Dokter umum yang telah memiliki pengalaman teknis laboratorium
b. Tenaga teknis laboratorium
1. Analis Kesehatan (saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik),
2. Perawat Kesehatan,
3. Dokter umum,
4. Sarjana kedokteran,
5. Sarjana farmasi,
6. Sarjana biologi,
7. Sarjana teknik elektromedik,
8. Sarjana teknik kesehatan lingkungan
9. Tenaga administrasi
10. Asisten Analis
Analis kesehatan saat ini disebut Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) memiliki tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan pelayanan laboratorium secara menyeluruh atau melalui salah satu bidang pelayanan meliputi; bidang Hematologi, Kimia Klinik, Imunoserologi, Mikrobiologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi (Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imuno Patologi, Patologi Molekuler), Biologi dan Fisika.
Ketenagaan pada laboratorium klinik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Laboratorium Klinik Umum Pratama.
a. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter dengan sertifikat pelatihan teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, yang dilaksanakan oleh Organisasi profesi Patologi Klinik, Institusi pendidikan bekerjasama dengan Departemen Kesehatan RI.
b. Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang analis kesehatan, dan 1 (satu) orang tenaga administrasi.
2. Laboratorium Klinik Umum Madya
a. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik
b. Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 4 (empat) orang analis kesehatan dan 1 (satu) orang perawat serta 2 (dua) orang tenaga administrasi.
3. Laboratorium Klinik Umum Utama
a. Penanggung jawab teknis sekurang-kurangnya seorang dokter spesialis patologi klinik.
b. Tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dokter spesialis patologi klinik, 6 (enam) orang tenaga analis kesehatan (2 orang diantaranya dengan sertifikat pelatihan khusus mikrobiologi) dan 1 (satu) orang perawat serta
3 (tiga) orang tenaga administrasi.
4. Dokter penanggung jawab teknis laboratorium klinik umum pratama hanya diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada 1 (satu) laboratorium klinik saja.
5. Dokter spesialis penanggung jawab teknis laboratorium klinik diperbolehkan menjadi penanggung jawab teknis pada maksimal 3 (tiga) laboratorium klinik sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada no (1), (2), (3), (4) dan (5) dapat merangkap sebagai tenaga teknis pada laboratorium yang dipimpinnya. Kualifikasi dan syarat SDM klinik pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011/ tentang klinik adalah pasal 18 dan 19.
Pasal 18
1. Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai surat izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19