Baca Juga : Informasi Tentang PENDATAAN NON ASN TAHUN 2022 dibawah ini:
Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022
Lampiran: 2 (dua) berkas
Hal :
Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Yth.
1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat;
2. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Daerah; di Tempat
Menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31
Mei 2022, hal status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan
Instansi Daerah sebagai tindak lanjut pemberlakukan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status
kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis
kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 Nopember 2023,
bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya surat tersebut di atas dimaksudkan untuk mengingatkan
para Pejabat Pembina Kepegawaian bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018, guna mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan
penataan Pegawai Non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan
Instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karier dan
kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.
2. Dalam hal ini, Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi
Pemerintah yang berstatus sebagai Non-ASN sesuai dengan Pasal 99 ayat (2)
yang menyebutkan bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK
apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini.
3. Oleh sebab itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan
pemetaan pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang
memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi
Calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam
database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja
pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal
dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan
melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak
ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember
2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh
enam) tahun pada 31 Desember 2021.
4. Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan
mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah balk
Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah.
5. Untuk pemetaan Tenaga Non-ASN sebagaimana tersebut di atas, diharapkan
kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-Iangkah:
a. Melakukan inventarisasi data Pegawai Non-ASN sesuai dengan ketentuan pada
angka 3 dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara paling
lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.
b. Penyampaian data Pegawai Non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
c. Perekaman data Pegawai Non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah
disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
d. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data Pegawai
Non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan
tidak memiliki Tenaga Non-ASN.
e. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN, agar kiranya
para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian
Negara dalam pelaksanaannya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.