Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah (KKP) hari ini, Senin (29/8/2022). Peluncuran dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dan Gubernur Bank Indonesia.
Presiden Jokowi meminta BI dan perbankan, dalam hal ini Himbara, benar-benar mendampingi serta mengawal kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk segera masuk ke sistem KKP domestik.
"Sehingga terjadi kecepatan pembayaran, mungkin dulu pembayaran mundur-mundur, dengan kartu kredit ini mestinya setelah transaksi bayarnya langsung sudah masuk ke rekening kita," ungkap Presiden dalam perluncuran KKP Domestik & QRIS, Senin (29/8/2022).
Presiden berharap belanja pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN semua mengarah pada produk dalam negeri.
"Sangat lucu, sangat bodoh kalau uang yang dikumpulkan pemerintah dari pajak dan PNBP, masuk menjadi APBN dan APBD, kemudian belanjanya produk-produk impor," tegas Jokowi.
Dia meminta sistem LKPP yang mengawal bisa segera selesai. Sejauh ini, komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk belanja produk dalam negeri dan UMKM telah mencapai Rp800 triliun.
"Realisasi sudah lebih dari Rp400 triliun, tetapi kalau bisa ke Rp800 triliun dan betul-betul produk dalam negeri, apalagi produk lokal, apalagi produk UMKM, pergerakan ekonomi di bawah akan kelihatan," ujarnya.
Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah.
Kemudian, satuan kerja (Satker) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kartu kredit pemerintah akan diterbitkan oleh tiga bank Himbara, yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri. KKP ini nantinya dapat digunakan di 20 juta merchant di dalam dan luar negeri.
Berikut ini langkah-langkah pembuatan KKP:
1. Buka aplikasi mobil banking
2. Pilih menu pengaturan
3. Kemudian, pilih Kartu Kredit
4. Pilih jenis Kartu Kredit Pemerintah Domestik
5. Baca dan setujui persyaratannya
6. Klik aktivasi
7. Tunggu kode OTP yang dikirim dan masukan ke dalam laman aktivasi
8. Selesai. Kartu Kredit Pemerintah sudah bisa menjadi sumber dana transaksi
Adapun, cara pembayaran dengan KKP dapat mengikuti langkah berikut:
1. Scan kode QRIS di merchant melalui aplikasi
2. Klik sumber dana pembayaran
3. Pilih Kartu Kredit Pemerintah Domestik
4. Masukan nominal pembayaran
5. Masukan PIN
6. Kemudian konfirmasi
7. Transaksi yang berhasil akan masuk pada tagihan bulan berjalan pemerintah
BI menjelaskan bahwa KKP dapat dipakai pada merchant yang bekerja sama dengan LKPP.