Pengertian Jenis Manfaat Prinsip dan Dasar Hukum Kartu Kredit Pajak (KPP)

Pembaruan pada metode pembayaran ini tentunya membuat keberadaan sistem pembayaran dengan metode konvensional mulai meredup. Seiring berjalannya waktu, metode cashless transaction semakin beragam dan tentunya memudahkan para pelaku transaksi. Sudah banyak instrumen-instrumen baru yaitu uang elektronik atau e-wallet (OVO, LinkAja, Gopay, hingga yang paling terbaru pembayaran menggunakan quick response code (QR Code).

Sejalan dengan tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (non tunai). Hal ini terlihat pada upaya pemerintah dalam melakukan penerapan transaksi non tunai (cashless transaction) pada gardu jalan tol, selain itu pemerintah juga membuat kebijakan dalam meningkatkan pembayaran secara cashless, terlebih pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dengan menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Hal ini tentunya guna mendukung Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan RI (Tahun 2013-2025) yang salah satunya adalah pengelolaan likuiditas keuangan Negara dengan keuangan modern serta mampu mendukung inklusi keuangan. Lalu apa itu KPP, fungsi dan manfaatnya? Masi simak informasi selengkapnya!

Apa Itu Kartu Kredit Pajak (KPP) ?

Secara umum, pembayaran pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terbagi menjadi dalam 2 kategori, yaitu Uang Persediaan (UP) dimana mekanisme pembayaran yang dikelola langsung oleh bendahara pengeluaran dan digunakan untuk keperluan operasional kantor.

Metode pembayaran dalam mekanisme ini dilakukan secara tunai (konvensional). Kategori selanjutnya adalah Pembayaran Langsung (LS), dimana metode pembayaran yang digunakan adalah transaksi non tunai (cashless). Transaksi dilakukan atas barang operasional kantor hingga perjalanan bisnis, dan dilakukan melalui transfer langsung dari rekening kas nasional ke rekening pihak yang menyediakan atau menjual segala kebutuhan. Mekanisme ini biasanya digunakan untuk pembayaran kontrak ASN (Aparatur Sipil Negara), gaji pegawai, tunjangan makan, uang lembur dan tunjangan kinerja, serta biaya barang untuk perjalanan dinas.

Merujuk pada usaha pemerintah untuk melaksanakan anggaran dalam pembayaran APBN secara cashless, maka pemerintah per tanggal 1 Juli 2019 telah memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah (KPP), mengingat mekanisme pembayaran pada APBD masih menggunakan metode tunai dalam Uang Persediaan (UP). Lantas apa itu KPP?

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dapat diartikan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Penerbitan KKP hanya dilakukan oleh Bank yang memang memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah. Dimana Bank tersebut juga harus sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening atas Bendahara Pengeluaran dan yang paling penting pada kantor pusat bank yang memang melakukan kerja sama dengan DJPb terkait penerbitan KKP.

Walaupun sama-sama kartu kredit, perbedaan dapat terlihat pada bagaimana penggunaan kartu kredit yang diterbitkan secara pribadi yang relatif bebas pada transaksi yang dilakukan, tapi KKP hanya dikhususkan penggunaannya untuk belanja barang yang memang dibiayai oleh Uang Persediaan (UP), lalu hanya digunakan untuk orang tertentu, serta dipergunakan untuk transaksi tagihan tertentu. Namun, pada sistem penggunaannya kedua kartu kredit tersebut masih sama, yaitu kewajiban dari Satker (pemilik kartu) akan dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak bank selaku penerbit KKP, lalu Satker (pemilik kartu) akan melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan pembayaran terhadap transaksi kewajibannya pada waktu yang telah disepakati.

Dasar Hukum

Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018.

Jenis-Jenis KKP

Seperti yang kita ketahui bahwa kartu kredit biasa atau personal merupakan jenis kartu kredit yang relatif bebas, berbeda dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dimana memiliki ketentuan khusus dalam penggunaannya, yang dimana hanya dapat digunakan untuk belanja barang yang dibiayai menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP), hanya diperuntukkan bagi orang tertentu, serta hanya diperbolehkan untuk membayar beberapa jenis tagihan tertentu. 

Adapun jenis-jenis KKP sebagai berikut :

a. KKP yang dipergunakan untuk operasional atau keperluan kantor, pembelian alas tulis kantor, pemeliharaan gedung, sewa kendaraan, dan sebagainya.

b. KKP yang dipergunakan untuk belanja keperluan dinas jabatan, seperti membiayai perjalanan dinas pejabat ataupun staf pegawai, mulai dari akomodasi hotel, tiket pesawat, hingga makan.

Manfaat dan Tujuan KKP

Setiap menertibkan atau mengeluarkan kebijakan baru tentunya perlu didasari oleh tujuan dan manfaat yang tepat, begitu pun KKP. 

Berikut tujuan serta manfaatnya :
  • Meminimalisir pemakaian uang secara tunai pada transaksi keuangan negara
  • Memberikan rasa aman dalam melakukan transaksi
  • Meminimalisir adanya potensi kesalahan (fraud) atau kecurangan seperti transaksi fiktif
  • Mengurangi biaya pemakaian Uang Persediaan (UP).

Prinsip-Prinsip KKP

Terlepas dari tujuan serta manfaat yang diperoleh dalam penggunaan KKP, tentunya ada pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip pada keuangan negara, yakni :

Kemudahan atau fleksibilitas penggunaan kartu, dimana transaksi dapat dilakukan dalam jangkauan yang luas melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) maupun media online. Jadi pemakaian KKP tidak perlu menunggu serta meminta uang kepada bendahara pengeluaran untuk melakukan transaksi.

Keamanan bertransaksi dan menghindari kesalahan (fraud) yang biasa terjadi pada transaksi secara tunai. Dalam hal ini Bendahara pengeluaran tidak perlu lagi menyiapkan ataupun menyimpan uang tunai dengan skala yang besar. Dikarenakan penggunaan KKP ini sudah pasti memberikan keamanan dan perlindungan serta mengurangi risiko kehilangan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Keefektifan dalam mekanisme Uang Persediaan (UP) yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) dari transaksi UP.

Akuntabilitas dalam pembayaran tagihan negara serta pembebanan biaya dalam pemakaian Uang Persediaan (UP). Dalam hal ini, KKP diperuntukkan sebagai pembayaran belanja negara yang mana transaksi tersebut akan menjadi lebih transparan pelaksanaannya dikarenakan semua transaksi pada KKP sudah pasti terpindai secara elektronik dan telah terverifikasi bukti transaksi hingga rincian tagihan. Hal ini dapat meminimalisir kecurangan seperti transaksi fiktif maupun pemalsuan bukti pembayaran.

Alur Penggunaan KKP

Berdasarkan peraturannya, yakni PMK No. 196/PMK.05/2021, berikut tahapan atau alur dalam penggunaan KKP :
  • Menentukan perjanjian kerja sama antara Bank dengan Sarker
  • KKP diterbitkan oleh Bank terkait
  • Setelah itu transaksi sudah bisa digunakan dengan KKP baik untuk keperluan operasional kantor dan belanja modal maupun biaya perjalanan dinas jabatan
  • Lalu dilakukan pengujian oleh PPK dan penerbitan SPBy
  • Diverifikasi terlebih dahulu oleh Bendahara Pengeluaran
  • Setelah itu pertanggung jawaban
  • KPPN melakukan penerbitan atas SP2DN
  • Penerbitan rekening oleh Bendahara Pengeluaran

Pembatasan Atau Limit KKP

Sama seperti dengan kartu kredit pada umumnya, KKP juga memiliki limit atau pembatasan penggunaan kartu kredit. Hal ini dilakukan bukan semata-mata kurangnya peminjaman atau saldo pada kartu kredit tersebut, melainkan untuk menjaga agar tidak ada penyalahgunaan KKP di setiap transaksi yang dilakukan. Limit yang diberikan oleh KKP per transaksi ialah sebesar Rp 50 juta dan dipakai untuk kebutuhan operasional dan untuk perjalanan dinas jabatan sebesar Rp 20 juta. Namun, limit KKP juga bisa dinaikkan dengan melakukan pengajuan kenaikan limit KKP dengan persetujuan KPA baik secara sementara maupun permanen. Sumber: https://www.pajakku.com/