Kementerian Agama Buka Lowongan Kerja, Dibutuhkan 6 Ribu Orang Sebagai
Pendamping PPH, Ini Syarat & Cara Daftarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179
Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen ini
dilakukan secara online melalui laman
ptsp.halal.go.id mulai 15-31
Agustus 2022.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan kerja (loker) untuk 6.179
orang. Mereka akan ditempatkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) sebagai pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
DAFTAR SEKARANG JUGA
Proses rekrutmen itu dilakukan secara online melalui laman
ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan
untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal
tahun 2022.
“Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses
sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self
declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8).
Aqil menyampaikan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan di 229
kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI
Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat.
Selanjutnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka
Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi itu menjadi target percepatan sertifikasi halal
semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil. Ia menambahkan, pendamping
PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
Biasanya, rekrutmen pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping
Proses Produk Halal (LPPPH).
Untuk dapat mengikutil pelatihan pendamping PPH, ada beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk;
dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.
Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi
Pendamping PPH,” imbuh Aqil.