Kebijakan Realokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022

Surat Edaran Tanggal 15 Agustus 2022 S-144/PK/2022 Tentang Kebijakan Realokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN.


Sehubungan dengan kebijakan realokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, diatur ketentuan:
a. Desa wajib menganggarkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa dengan batas waktu perekaman calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) paling lambat tanggal 13 Mei 2022.
b. Dalam hal Desa tidak menganggarkan BLT Desa sesuai ketentuan, selisih antara pagu anggaran Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan dengan kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa yang telah dianggarkan, tidak disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

2. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menyalurkan kembali selisih Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak disalurkan ke RKD sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b kepada Desa bersangkutan untuk dapat dilakukan optimalisasi penggunaannya.

3. Kebijakan optimalisasi selisih Dana Desa untuk BLT Desa yang disalurkan kembali dilakukan melalui pengalihan pengunaan Dana Desa untuk mendanai kegiatan prioritas nasional di Desa yang bersangkutan sesuai arahan Presiden, antara lain untuk:
a. kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem termasuk berupa BLT Desa;
b. kegiatan penanganan stunting di Desa;
c. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
d. kegiatan prioritas lainnya.

4. Bagi Desa yang tidak melakukan perekaman jumlah KPM sampai dengan tanggal 13 Mei 2022, Dana Desa untuk BLT Desa yang seharusnya dianggarkan tidak disalurkan ke RKD dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.

Sebagai Informasi, dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas, maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.

Dokumen diatas telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BPPT. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF