Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Menganggarkan dan Menyajikan Penerimaan dan Penyaluran Dana BOS pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Permendagri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah mengatur mengenai penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban BOS didasarkan pada pola pengelolaan keuangan BOS. Pola Pengelolaan Keuangan BOS adalah pemberian kekhususan untuk menerapkan pengelolaan keuangan dalam batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku umum untuk menjamin efektivitas penggunaan BOS dalam mendukung program wajib belajar.
Pendapatan dan Belanja BOS dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi setiap tahun anggaran berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai peraturan perundangundangan. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi wajib menganggarkan Dana BOS setiap Tahun Anggaran.
Pendapatan BOS dianggarkan dalam APBD pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan dana penyesuaian dan rincian obyek pendapatan BOS satuan pendidikan dasar. Sedangkan Belanja BOS dianggarkan dalam APBD pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah kepada satuan pendidikan dasar dan rincian obyek belanja hibah kepada satuan pendidikan dasar kabupaten/kota.9 PPKD melaksanakan anggaran BOS berdasarkan DPA-PPKD.
Ketentuan mengenai kewajiban melakukan Penganggaran Dana BOS juga diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dimana Penganggaran Dana BOS dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai rincian APBN TA 2016 atau Permenkeu mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2016.
Jika perpres mengenai rincian APBN TA 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2016 belum ditetapkan, penganggaraan dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi Dana BOS TA 2015.
Apabila Perpres mengenai rincian APBN TA 2016 atau Permenkeu mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana BOS TA 2016 tersebut diterbitkan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD TA 2016 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2016 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Angaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2016 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2016 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Apabila pemerintah provinsi menerima Dana BOS setelah Perda tentang APBD ditetapkan, pemerintah provinsi menganggarkan Dana BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD.
Dalam hal penetapan peraturan daerah tentang APBD mengalami keterlambatan, pemerintah provinsi menyalurkan BOS dengan cara menetapkan pergub sebagai dasar pengeluaran BOS, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah dan/atau peraturan gubernur tentang APBD.
Program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana BOS dan Dana Transfer Pusat Lainnya, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara:
a. Menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
c. Ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah menetapkan Perubahan APBD atau tidak melakukan Perubahan APBD.