Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud menerbitkan surat edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di Lingkungan pemerintah maupun daerah
Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 Mahfut meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga no-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah
Tenaga Non ASN: Honorer K2, non-K2, guru, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya, para guru honorer yang tidak lulus PPPK dan belum mengikuti tes
Syarat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegaawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
- Mendapatkan Honorium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 Tahun, paling tinggi 58 Tahun pada 31 Desember 2021