Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan
Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran sesuai Gambar 1.
Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN
melanjutkan proses login dan pengisian data sesuai Gambar 2.
GAMBAR 1 |
GAMBAR 2 |
HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN
Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai
Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah
mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri
dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji