Tangkapan Layar: Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta |
Pemerintah mematok limit transaksi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik yang akan berlaku per 1 September 2022 sebesar Rp10 juta per transaksi. Seperti diketahui, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan KKP Domestik pada Senin (29/8/2022).
KKP Domestik ini akan memanfaatkan jaringan mobile banking dari Bank Mandiri, BRI dan BNI.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Filianingsih Hendarta menuturkan limit yang diberikan sudah cukup besar.
"Rp 10 juta itu per transaksi jadi kalau jumlah besar bisa dilakukan beberapa kali transaksi. Karena ini menggunakan kanal QRIS yang limitnya 10jt/transaksi," ungkap Filianingsih, dalam Taklimat Media Akselerasi Digitalisasi Sistem Pembayaran, Selasa (30/8/2022).
Ke depannya, dia mengungkapkan transaksi KKP domestik dapat diperluas ke kanal QRIS dengan limit yang lebih besar.
"Jadi sekali lagi ini tahap awal," lanjutnya.
Adapun, terkait dengan pengguna KKP Domestik, dia membenarkan bahwa satuan kerja (satker) atau kuasa pemegang anggaran dapat menjadi pengguna kartu kredit ini.
"Masih sama sesuai aturan Kementerian Keuangan," tegasnya
KKP Domestik nantinya dapat digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS dan platform online LKPP.
KKP Domestik merupakan inisiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA).
KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022. Sumber