Alur Proses Instansi
Admin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non ASN berdasarkan peraturan
Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN Sampai batas waktu yang ditentukan Instansi wajib melakukan Finalisai
Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil AKhir pendataan tenaga Non ASN
Tenaga Non ASN
Setelah Didaftarkan oleh Instansi, Tenaga Non ASN dapat membuat Akun Pendataan Non ASN
Lalu melakukan Registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan menlengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non ASN masing-masing
Tenaga Non ASN dapat mencetak hasil Resume berupa Kartu Pendataan Non ASN
Proses melengkapi Riwayat oleh Tenaga Non ASN, akan berhenti/Selesai ketika Instansi menyatakan Finalisasi