Guru penggerak adalah guru yang mampu berinovasi sehingga mampu memberikan inspirasi tidak hanya bagi siswa namun juga bagi masyarakat luas. Dengan sifatnya yang membangun keterampilan, potensi dan kompetensi diri, guru penggerak mampu menjadi pioneer untuk guru lainnya agar bisa terus bersemangat dalam mengembangkan skill pedagoginya ditengah perkembangan zaman atau pembelajaran abad-21 ini.
Program guru penggerak mengembangkan skill untuk pedagogi yang dibutuhkan, guru penggerak juga diarahkan pada kemampuan manajerial untuk dapat menjadi leader, baik itu kepala sekolah, pengawas maupun leader di dalam kelas itu sendiri.
Sebagaimana diungkapkan Satriawan et al., (2021) bahwa guru penggerak menjadi salah satu prasyarat bagi pengawas atau kepala sekolah yang memiliki kompetensi unggul sehingga kedepannya terlahir generasi penggerak yang dapat menjadi leader dalam proses perubahan ke arah yang lebih baik lagi sehingga kualitas pendidikan lebih meningkat.
Menurut penelitian Hendri (2020) program sekolah penggerak yang terwadahi dalam kurikulum merdeka belajar memiliki relevansi dengan berbagai teori filsafat humanistik, konstruktivistik dan konsep belajar Taman Siswa yang dicetuskan oleh Ki Hajar Dewantara. Bahkan jika dianalisis lebih kepada filsafat progresivisme sebagai landasan karena sangat kuat dalam menginginkan perubahan pada proses pendidikan salah satunya melalui program guru penggerak.
Progresivisme adalah salah satu aliran filsafat yang dapat memberikan kemampuan 4C (creative, communicative, collaborative, critical thinking) bagi calon guru. Aliran tersebut menitikberatkan manusia sebagai subjek yang diyakini memiliki ability dalam memecahkan atau memutuskan problem dalam kehidupan sehari-hari (Anwar, 2017; Faiz, 2021).
Peran guru melalui program guru penggerak menjadi salah satu upaya untuk mengubah manusia yang bermanfaat bagi masa depan. Adapun fungsi guru pada guru penggerak merujuk pada progresivisme adalah untuk berperan sebagai fasilitator yang membantu murid dalam mengkonstruk berbagai solusi dari problem yang muncul karena sifat pembelajarannya yang berpusat pada siswa (student center learning).
Pentingnya pengembangan pedagogi saat ini menjadi sebuah keharusan yang dimiliki oleh para guru. Guru penggerak menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan guru yang berkompeten agar tujuan pendidikan yang terkandung dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 dapat tercapai.
Salah satu isi penting dalam Undang-undang tersebut diantaranya adalah mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran dan keterlibatan peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya (Sunaryo Kartadinata, 2010).
Dengan tujuan tersebut tentunya tidak akan bisa terealisasi apabila guru sebagai penggerak pendidikan tidak memahami model, pendekatan, metode, dan strategi yang perlu dikembangkan pada pembelajaran abad-21.
Untuk menjawab tantangan pendidikan pada abad-21 ini, maka program guru penggerak menjadi salah satu upaya dalam mengembangkan kompetensi pedagogi guru.
Dengan demikian, peran guru penggerak sebagai salah satu upaya mengembangkan pembelajaran di abad-21 ini memiliki tujuan untuk dapat mengembangkan konsep berpikir visioner, kritis dan kraetif agar para guru penggerak dapat menemukan dan mengeskplorasi hal-hal baru agar menghasilkan siswa-siswi yang kritis, kreatif dan unggul dengan landasan utama profil pelajar pancasila.
Filsafat progresivisme dan pemikiran Ki Hajar Dewantara menjadi salah satu alasan bagi dunia pendidikan Indonesia untuk dapat mengembangkan kurikulum yang berpusat pada perkembangan dan pengetahuan-pengetahuan yang baru. Untuk itu, menjadi sangat penting program guru penggerak sebagi langkah untuk mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.
Sumber:
Anwar, M. (2017). Filsafat Pendidikan. Kencana.
Hendri, N. (2020). Merdeka Belajar; Antara Retorika dan Aplikasi. E-Tech: Jurnal Ilmiah Teknologi Pendidikan, 8(1).
Satriawan, W., Santika, I. D., Naim, A., Tarbiyah, F., Raya, B., Selatan, L., Timur, L., Bakoman, A., & Panggung, P. (2021). Guru Penggerak Dan Transformasi Sekolah. Al-Idarah: Jurnal Kependidikan Islam. 11 (1), 1–12.