Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022. Untuk informasi selengkapnya sebagai berikut :
A. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
- memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
- memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
- menandatangani pakta integritas; dan
- mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
B. Kuota Nasional dan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2022
Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 mahasiswa. Bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka adalah:
- Guru Kelas SD
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Guru Kelas TK
- Pendidikan Luar Biasa
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Bahasa Inggris
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
- Sejarah
- Ekonomi
- Biologi
- Kimia
- Fisika
C. Masa Perkuliahan dan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022
Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semenster dan biaya pendidikan per-semester sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
D. Tahapan Seleksi
Ada 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Tahap I
Seleksi administrasi, yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II
Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
3. Tahap III
Tes wawancara, bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik profesional dan personal, dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting. Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.
E. Tatacara Pendaftaran dan Seleksi
Sistem pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB. Tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut.
F. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
G. Ketentuan Lain
- Calon mahasiswa diharapkan memberikan data dengan benar. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.
- Ditjen GTK hanya akan memproses data calon mahasiswa untuk proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang dipersyaratkankan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
- Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh calon mahasiswa.
- Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 dapat diakses pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id
- Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi menjadi tanggung jawab calon mahasiswa.
- Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.