Pengertian Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil

Pengertian Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil

Pengertian Sumber Hukum

Hukum berkaitan erat dengan kepastian. Hukum hendak menciptakan kepastian dalam mengatur hubungan antara orang-orang yang ada di dalam masyarakat. Masalah kepastian hukum tersebut berkaitan erat dengan masalah dari mana hukum itu berasal.

Pengertian sumber hukum menurut C.S.T. Kansil adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Bagir Manan memiliki pandangan yang berbeda dengan Kansil. Menurut Bagir Manan dalam mengartikan apa itu sumber hukum harus memerlukan kehati-hatian, tanpa kehati-hatian dan kecermatan yang mendalam mengenai apa yang dimaksud dengan sumber hukum dapat menimbulkan kekeliruan, bahkan menyesatkan.

Sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat melihat bentuk perwujudan hukum. Sumber hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan hukum sehingga menimbulkan kekuatan hukum mengikat. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya hukum, dari mana hukum ditemukan atau dari mana berasalnya isi norma hukum. Ringkasnya, sumber hukum adalah asal mula hukum.

Secara umum sumber hukum dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.

Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional.

Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat.

Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat).

Undang-Undang (Statute)

Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti material dan dalam arti formal.

Undang-undang dalam arti material berarti setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah, yang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum atau dengan kata lain peraturan-peraturan hukum objektif.

Undang-undang dalam arti formal berarti keputusan pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuk, dalam mana ia timbul. Undang-undang dalam arti formal biasanya memuat peraturan-peraturan hukum dan biasanya sekaligus merupakan undang-undang dalam arti material.

Di Indonesia pengertian undang-undang dalam arti formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bentuk peraturan yang dibuat oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan undang-undang dalam arti material adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya memiliki sifat mengikat langsung bagi setiap penduduk.

Syarat berlakunya suatu undang-undang

Syarat mutlak untuk berlakunya suatu undang-undang adalah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri/Sekretaris Negara. Adapun tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang adalah sesuai dengan tanggal yang ditentukan di dalam undang-undang itu sendiri. Apabila tanggal berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang, maka undang-undang tersebut mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkan dalam Lembaran Negara untuk Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah lain baru berlaku 100 (seratus) hari setelah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Setelah syarat berlakunya undang-undang terpenuhi, maka berlakulah fictie hukum, dimana setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang. Sehingga apabila ada seseorang yang melanggar undang-undang tersebut, maka ia tidak diperkenankan untuk membela atau membebaskan dirinya dengan alasan tidak tahu-menahu mengenai adanya undang-undang tersebut.

Berakhirnya kekuatan berlaku suatu undang-undang

Ada beberapa hal yang menyebabkan suatu undang-undang menjadi tidak berlaku, yaitu:
  1. Ditentukan sendiri dalam undang-undang itu
  2. Jangka waktu undang-undang itu sudah lampau
  3. Bertentangan dengan yurisprudensi tetap
  4. Keadaan atau hal di mana undang-undang itu diundangkan sudah tidak ada lagi
  5. Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi
  6. Telah diadakan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dahulu berlaku
  7. Undang-undang tersebut isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  8. Suatu keadaan yang diatur oleh undang-undang sudah tidak ada lagi. Misalnya undang-undang darurat perang atau keadaan bahaya mengatur penduduk keluar malam. Setelah perang atau keadaan bahaya yang berakhir, maka keluar malam tidak dilarang meskipun undang-undang darurat perang belum dicabut.

Pengertian Lembaran Negara dan Berita Negara

Lembaran Negara pada zaman Hindia Belanda disebut Staatsblad (disingkat Stb. atau S.), sedangkan Berita Negara disebut De Javasche Courant yang pada zaman Jepang disebut Kan Po. Setelah suatu undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara, maka undang-undang tersebut diumumkan dalam Berita Negara untuk kemudian diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui radio/televisi dan surat kabar.

Perbedaan antara Lembaran Negara dan Berita Negara adalah sebagai berikut:

  1. Lemebaran Negara merupakan lembaran atau kertas tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan suatu undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara yang mempunyai nomor berurut. Lembaran Negara diterbitkan oleh Sekretariat Negara yang disebut dengan tahun penerbitannya dan nomor berurut.
  2. Berita Negara merupakan suatu penerbitan resmi Sekretariat Negara yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti akta pendirian PT, Firma, Koperasi, nama-nama orang yang dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia dan lain-lain.

Kebiasaan (Custom)

Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama. Suatu kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat secara normatif apabila kebiasaan tersebut dilakukan secara tetap atau ajek dan dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang lama, sehingga menimbulkan hak dan keharusan atau apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Singkatnya, kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan oleh banyak orang dan diulang-ulang, sehingga menimbulkan kesadaran atau keyakinan bahwa perbuatan tersebut memang patut untuk dilakukan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adat diartikan sebagai:

  1. aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.
  2. Cara (kelakukan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan.
  3. Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.
  4. Cukai menurut peraturan yang berlaku (di pelabuhan dan sebagainya).

Istilah adat tersebut kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kebiasaan, sehingga istilah hukum adat seringkali disamakan dengan istilah hukum kebiasaan. Namun beberapa ahli hukum menilai kurang tepat apabila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurut Van Dijk, hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat.

Lebih lanjut Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akibat hukum (das sein das sollen). Sehingga tidak semua kebiasaan dapat menjadi sumber hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo Kebiasaan yang dapat menjadi sumber hukum harus memenuhi syarat-syarat:

  • Syarat materiil, yaitu adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau diulang, yang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang sama dan berlangsung untuk beberapa waktu lamanya (longa et invetarata cosuetudo).
  • Syarat intelektual, maksudnya kebiasaan tersebut harus menimbulkan opinio necessitatis (keyakinan umum) bahwa perbuatan itu merupakan suatu kewajiban hukum.
  • Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan tersebut dilanggar.

Ada beberapa kelemahan yang menghambat penegakan hukum kebiasaan. Yaitu karena hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis, sehingga tidak dapat dirumuskan secara jelas dan sukar untuk menggantinya. Selain itu hukum kebiasaan juga tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan dalam beracara karena kebiasaan sangat beragam.

Adat istiadat merupakan peraturan-peraturan atau kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud untuk mengatur tata tertib. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum adat merupakan bagian dari hukum kebiasaan, namun tidak semua adat bersifat hukum.

Yurisprudensi / Keputusan-Keputusan Hakim (Jurisprudence, Jurisprudentie)

Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin jurisprudentia yang berarti pengetahuan hukum, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut jurisprudence yang artinya ilmu hukum atau ajaran hukum umum atau teori hukum umum (general theory of law). Pada sistem common law, yurisprudensi diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain. Sedangkan sistem statute law atau civil law mengartikan yurisprudensi sebagai putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.

Yurisprudensi merupakan istilah teknis dalam hukum Indonesia yang artinya sama dengan jurisprudentie dalam bahasa Belanda atau jurisprudence dalam bahasa Prancis, yang berarti peradilan tetap atau hukum peradilan. Kehadiran keputusan hakim atau yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia dimulai pada masa Hindia Belanda. Pada masa tersebut yang menjadi peraturan pokok adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia) atau yang disingkat AB.

Pasal 23 AB menentukan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak untuk mengadili. Dengan demikian seorang hakim berhak untuk membuat peraturan sendiri demi menyelesaikan suatu perkara. Singkatnya, apabila undang-undang atau kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakai untuk menyelesaikan suatu perkara, maka hakim harus membuat peraturan sendiri.

Menurut Prof. Subekti yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak semua putusan hakim pada tingkat pertama atau pada tingkat banding dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi, kecuali putusan tersebut sudah melalui proses eksaminasi dan notasi oleh Mahkamah Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standar hukum yurisprudensi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama. Ada beberapa hal yang menyebabkan seorang hakim menggunakan putusan hakim terdahulu:

  • Pertimbangan psikologis
  • Pertimbangan praktis
  • Memiliki pendapat yang sama

Yurisprudensi terbagi menjadi dua macam, yaitu yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap. Yurisprudensi tetap berarti putusan hakim yang terjadi karena rangkaian putusan yang serupa atau sama dan dijadikan dasar bagi pengadilan (standard arresten) untuk memutuskan suatu perkara. Sedangkan yurisprudensi tidak tetap adalah putusan hakim terdahulu yang tidak dijadikan dasar bagi pengadilan (bukan standard arresten). Yurisprudensi tidak tetap umumnya berupa yurisprudensi yang menerapkan undang-undang (hukum materiil) yang tidak pernah digunakan sebagai sumber hukum oleh hakim-hakim berikut atau di bawahnya.

Traktat (Treaty)

Apabila ada dua orang yang melakukan konsensus atau kata sepakat mengenai suatu hal, lalu mereka mengadakan perjanjian, maka mereka menjadi terikat pada isi perjanjian yang telah disepakati tersebut. Hal ini disebut asas pacta sunt servanda yang berarti setiap perjanjian harus ditaati atau ditepati (agreements are to be kept). Dengan kata lain perjanjian mengikat para pihak yang mengadakannya.

Pada ruang lingkup yang lebih tinggi yaitu negara, asas tersebut juga berlaku. Seluruh warga negara yang terlibat dalam perjanjian antar negara harus mentaati isi perjanjian tersebut. Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih disebut traktat. Ada beberapa jenis traktat sesuai dengan jumlah negara yang terlibat di dalamnya, yaitu:

  1. Traktat bilateral, adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara.
  2. Traktat multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua negara.
  3. Traktat kolektif, merupakan perjanjian antar beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

Pasal 11 Undang-Undang Dasar menentukan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Traktat atau perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR sebelum diratifikasi adalah perjanjian yang mengandung materi sebagai berikut:
  • Soal-soal politik atau persoalan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri, yaitu mengenai perjanjian perbatasan wilayah, perjanjian persahabatan, perjanjian ekonomi dan teknis pinjaman uang.
  • Persoalan yang menurut sistem perundang-undangan harus diatur dengan undang-undang, yaitu kewarganegaraan dan soal kehakiman.
Proses pembuatan traktat terdiri dari empat tahap, meliputi:
  • Perundingan isi perjanjian oleh utusan pihak-pihak yang bersangkutan. Hasil perundingan tersebut dinamakan konsep traktat (sluiting-oorkonde). Sidang perundingan biasanya melalui forum konferensi, kongres, muktamar atau sidang-sidang lainnya.
  • Perjanjian masing-masing parlemen bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen.
  • Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara seperti raja, presiden atau perdana menteri dan diundangkan dalam lembaran negara.
  • Pertukaran piagam antar pihak yang mengadakan perjanjian, apabila perjanjian bersifat multilateral maka piagam diarsipkan oleh salah satu negara berdasarkan kesepakatan atau diarsipkan di markas besar PBB.

Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka. Doktrin berkaitan erat dengan yurisprudensi. Hakim dalam memutus sebuah perkara seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Doktrin atau pendapat para sarjana hukum menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum. Ilmu hukum merupakan sumber hukum, tapi bukan hukum karena tidak langsung mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang. Ilmu hukum tersebut akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum apabila dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan.

Dalam hukum internasional pendapat para sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional (Statute of the International Court of Justice) mengakui bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman, yaitu:
  • Perjanjian-perjanjian internasional (international conventions).
  • Kebiasaan-kebiasaan internasional (insternational customs).
  • Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (the general principles of law recognised by civilised nations).
  • Keputusan hakim (judical decisions) dan pendapat-pendapat sarjana hukum.

Revolusi (Coup d’etat)

Selain lima sumber hukum yang telah dibahas sebelumnya, beberapa penulis juga menambahkan revolusi (coup d’etat) sebagai sumber hukum. Revolusi atau kudeta (coup d’etat) merupakan salah satu sumber hukum yang abnormal atau tidak normal. Revolusi adalah suatu tindakan dari warga negara yang mengambil alih kekuasaan di luar cara-cara yang diatur dalam konstitusi suatu negara.

Referensi:
C.S.T. Kansil, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Balai Pustaka.
Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
Muhamad Sadi Is, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
https://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum