Mata Kuliah : Ulumul Hadist
Soal dan Jawaban Mata Kuliah Ulumul Hadist
Soal dan Jawaban Mata Kuliah Ulumul Hadist
1. Apakah yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan pendapat antara Hadist,
Ulama Fiqih dan Ulama Ushul Figh dalam mendefinisikan pengertian Sunnah
!
Jawab :
Jika kita memasuki kawasan hukum Islam (fikih), maka kita tidak akan lepas
dari terjadinya perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Hal ini disebabkan
obyek bahasan fikih biasanya adalah masalah-masalah ijtihadiyah, yaitu
masalah yang untuk menen-tukan hukumnya harus dilakukan ijtihad lebih
dahulu.
Sebagai contoh, dalam masalah hukum membaca Quran bagi orang yang sedang
haid, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan
hukumnya tidak boleh, dengan alasan bahwa pada saat sedang haid, manusia
dalam keadaan tidak suci dan ada Hadis yang melarangnya. Ada pula yang
membolehkannya, dengan alasan tidak ada dalil yang menunjukkan
ketidakbolehannya.
Contoh lainnya adalah seorang istri yang ditalak tiga oleh suaminya. Istri
yang dalam keadaan seperti ini tidak boleh dirujuk oleh suaminya kecuali
jika ia telah menikah dengan suami baru dan suaminya yang baru itu telah
menceraikannya. Inilah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Quran
surat al-Baqarah (2): 230. Yang diperselisihkan adalah apakah istri dan
suaminya yang baru itu harus melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum
mereka bercerai. Sebagian besar ulama berpen-dapat bahwa sebelum diceraikan,
istri harus disetubuhi dahulu oleh suaminya yang baru. Akan tetapi Sa’ied
ibn Musyayyab berpendapat bahwa suami pertama boleh menikah kembali dengan
istrinya itu setelah diceraikan oleh suami barunya, walaupun belum
disetubuhi. Kedua contoh ini merupakan masalah yang masuk dalam wilayah
fikih. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya, keduanya tidak luput dari
terjadinya perbedaan pendapat.
Faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih sangat banyak,
sehingga di antara para ulama terjadi perbedaan argumentasi tentang faktor
apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perbedaan-perbedaan itu dalam
fikih. Dalam makalah ini penulis mencoba menggabung argumentasi-argumentasi
para ulama tersebut.
Di antara faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat itu adalah:
Perbedaan mengenai sahih dan tidaknya nash.
Perbedaan dalam memahami nash.
Perbedaan dalam menggabungkan dan mengunggulkan nash-nash yang saling
bertentangan.
Perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul sebagai sumber intinbath.
Perbedaan dalam perbendaharaan Hadis
Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum
2. Jelaskan pokok-pokok Hadist berikut ini beserta contohnya
masing-masing:
Sanad
Matan
Rawi
Jawab :
SANAD
Kata “sanad” menurut bahasa المعتمد artinya yang menjadi sandaran, tempat bersandar, sesuatu yang dapat di
pegang atau di percaya . Dikatakan demikian, karena hadis bersandar
kepadanya. Menurut istilah terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al Badru bin Jama’ah
dan Al-Thiby mengatakan bahwa sanad adalah:
الاخبار عن طريق المتن
“berita tentang jalan matan”
👉 Selengkapnya Unduh
DISINI