Apa inti Kebijakan Merdeka Belajar?
Merdeka Belajar adalah kebijakan terobosan yang diluncurkan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang bertujuan untuk mengembalikan otoritas pengelolaan pendidikan kepada sekolah dan pemerintah daerah.
Otoritas pengelolaan pendidikan diwujudkan dalam bentuk memberikan fleksibilitas kepada sekolah dan pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program-program pendidikan yang dilaksanakan di sekolah, dengan mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan Merdeka Belajar yang ditetapkan pemerintah pusat dalam usaha mencapai tujuan nasional pendidikan.
Apa tujuan utama pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar?
Kebijakan Merdeka Belajar dilaksanakan untuk percepatan pencapaian tujuan nasional Pendidikan, yaitu meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia yang mempunyai keunggulan dan daya saing dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing diwujudkan pada siswa-siswi yang berkarakter mulia dan memiliki penalaran tingkat tinggi khususnya dalam literasi dan numerasi.
Kenapa harus Merdeka Belajar?
👉Peraturan Pendidikan selama ini umumnya bersifat kaku dan mengikat, contoh: aturan terkait UN, aturan RPP, aturan penggunaan dana BOS dan lainnya. Peraturan tersebut terbukti tidak efektif untuk mencapai tujuan nasional Pendidikan;
👉Ketidakefektifan pencapaian tujuan nasional Pendidikan terlihat pada hasil belajar siswa di komparasi test internasional (contoh: PISA) yang menunjukkan siswa-siswi kita masih lemah dalam aspek penelaran tingkat tinggi khususnya dalam hal literasi dan numerasi;
👉Kebijakan Merdeka Belajar yang tidak bersifat kaku dan mengikat (fleksibel) diharapkan dapat mengatasi keragaman kondisi, tantangan dan permasalahan Pendidikan yang berbeda antar sekolah, dengan strategi penyelesaian yang berbeda.
Apa manfaat pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar?
Kepala sekolah, guru, orang tua dan pemerintah daerah dapat bergotong-royong untuk mencari dan menemukan solusi yang efektif , efisien dan cepat terhadap kondisi, tantangan dan permasalahan Pendidikan di masing-masing sekolah khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar siswa;
Kepala sekolah, guru, orang tua dan pemerintah daerah merasa memiliki dan bertanggungjawab terhadap pengelolaan Pendidikan di sekolah pada daerah masing-masing;