Penyetaraan Capaian Pembelajaran Antara Jalur Pendidikan

Kebijakan pendidikan pada saat ini semakin fokus pada capaian pembelajaran dan mengacu kepada perspektif belajar sepanjang hayat. Pengakuan kompetensi yang diperoleh seseorang dari pembelajaran non-formal atau pembelajaran informal berfokus pada capaian pembelajaran dan penyediaan kesempatan lintas jalur untuk melanjutkan ke pendidikan formal atau kualifikasi yang memiliki penghargaan di pasar tenaga kerja.

Fokus utama pengakuan adalah untuk membuat capaian pembelajaran itu terlihat, sehingga capaian pembelajaran pendidikan non-formal dan pendidikan informal dapat dilegitimasi dan dapat diakui pada kualifikasi yang sesuai.

Meskipun pembelajaran sering terjadi dalam kondisi formal pada lingkungan belajar yang tertata, tetapi banyak pula pembelajaran yang berharga berlangsung dalam kehidupan sehari-hari secara informal. Dalam banyak kasus, capaian pembelajaran pendidikan informal ini diakui melalui pemberian upah yang lebih tinggi kepada mereka yang sudah berpengalaman. Pengakuan tersebut telah membuat sumber daya manusia lebih terlihat dan lebih bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya (Werquin, Patric: Recognising Non-Formal and Informal Learning, Outcomes, Policies and practice, OECD 2010).

Pengakuan capaian pembelajaran pendidikan non-formal dan informal berperan penting di sejumlah negara dengan cara menyediakan validasi kompetensi untuk memfasilitasi akses menjadi mahasiswa di pendidikan tinggi. Hal ini sering kali dilakukan melalui pembebasan mata kuliah tertentu atau bagian dari kurikulum sebuah program studi. Pendekatan ini memungkinkan seseorang menyelesaikan pendidikan formal dengan lebih cepat, efisien dan murah tanpa harus menempuh mata kuliah yang telah dipahami dan dikuasainya.

Kesempatan untuk pengakuan capaian pembelajaran pendidikan non-formal dan informal juga dapat membuat seseorang tertarik untuk terlibat dalam kegiatan belajar secara mandiri. Peyetaraan dan pengakuan capaian pembelajaran antar jalur pendidikan dapat dilakukan dengan adanya Kerangka Kualifikasi Nasional. UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, pasal 29 ayat (1) menjelaskan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, non-formal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 115 ayat (1) menyatakan bahwa hasil pendidikan non-formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pasal 117 ayat (1) menjelaskan bahwa hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan non-formal dan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara konseptual, penyetaraan antara jalur pendidikan tersebut di atas terhadap Kerangka Kualifikasi Nasional dapat digambarkan sebagai berikut:

Improving_IQF_Level_through_varios_pathways
Gambar: Penyetaraan antar jalur pendidikan terhadap Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesian (Ilustrasi oleh Rudy Handojo, PII)

Werquin (2010) menjelaskan beberapa manfaat dari pengakuan capaian pembelajaran pendidikan non-formal dan informal seperti antara lain:

  1. Pengakuan menjadikan capaian pembelajaran pendidikan non-formal dan informal berguna untuk belajar lanjut pada jalur pendidikan formal.
  2. Pengakuan menjadikan capaian pembelajaran non-formal dan informal berguna untuk bursa ketenagakerjaan.
  3. Pengakuan dapat memperbaiki kesetaraan.


REFERENSI
Burke, Travis B (2005). Defining Competency and Reviewing Factors That May Impact the Perceived Importance, Knowledge and Use of Competencies in The 4- H Professional's Job. Dissertation, Department of Adult and Community College Education, Caroline State University.

Butcher, C., Davies, C. and Highton, M. (2006) Designing Learning. From module outline to effective teaching. London and New York: Routledge

McGivney, Veronica (1999) Informal learning in the community: a trigger for change and development. Published: Leicester, England: National Institute of Adult Continuing Education (England and Wales)

Nilsson, Staffan and Kerstin Ekberg, (2013) Employability and work ability: returning to the labour market after long-term absence, A Journal of Prevention, Assesment and rehabilitation, (44), 4, 449-457.

Velde, Christine (1999). An Alternative Conception of Competence: implications for vocational education, Journal of Vocational Education and Training, Vol. 51, No. 3

Werquin, Patrick (2010). Recognising Non-Formal and
Informal Learning; Outcomes, Policies And Practices. www.oecd.org/publishing/corrigenda

Sumber Penulis: Megawati Santoso, Ardhana Putra, Junaedi Muhidong, Illah Sailah, SP Mursid, Achmad Rifandi, Susetiawan, Endrotomo