Jadwal pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022 selalu dinantikan. Apalagi bagi yang belum beruntung lulus seleksi tahap 1 dan 2.
Diketahui pula pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022 akan difokuskan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Lalu kapan pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022? Pasalnya, jadwal resminya belum diberitahukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Kim Garam, Member LE SSERAFIM, Dapatkan Perlakuan Berbeda dari Penggemar. Apakah Hujatan Belum Berakhir?
Namun, terdapat linimasa kegiatan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara yang meliputi tahapan pelaksanaan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, adapun tahapan dan linimasa kegiatan rekrutmen CASN 2022, sebagai berikut:
- Tahap finalisasi data kebutuhan CASN dilakukan bulan Maret
- Tahap pembukaan e-formasi dilakukan bulan Maret-April
- Tahap validasi usulan formasi dilakukan bulan Mei
- Tahap penetapan kebutuhan dilakukan bulan Juni
- Tahap penyampaian formasi ke K/L dan Pemda dilakukan bulan Juni
- Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN dilakukan bulan Juni
- Pengumuman seleksi dilakukan bulan Juli
- Pendaftaran SSCASN-BKN dilakukan bulan Juli
- Pelaksanaan seleksi dilakukan bulan Juli
Ada empat kategori yang mempunyai syarat yang berbeda-beda, diantaranya sebagai berikut:
Kategori 1
Syarat untuk kategori 1 didasarkan pada guru yang lulus passing grade, THK-II, guru non- ASN yang berada di sekolah negeri, guru swasta, lulusan PPG. Kategori-kategori tersebut menjadi prioritas utama.
Kategori 2
Syarat untuk kategori 2 nantinya kemungkinan akan diisi guru THK-II. Kemungkinan pula pada kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri atau swasta di luar THK-II.
Kategori 3
Syarat kategori 3 kemungkinan akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri. Syarat guru tersebut yang akan mengisi adalah telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) sehingga terdapat perbedaan dengan yang mengabdi di bawah tiga tahun.
Kategori 4
Syarat kategori 4 kemungkinan akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri. Syarat berlakunya untuk guru yang masa pengabdian kurang dari tiga tahun berdasarkan database Dapodik