PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN
OPERASIONAL MASJID DAN MUSALA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masjid dan Musala merupakan tempat merefleksikan aktifitas keagamaan
umat Islam yang berfungsi sebagai rumah ibadah, pusat
pendidikan, dakwah, dan lain-lain. Peran penting masjid
tercatat dalam sejarah awal perjuangan dan perkembangan Islam, disaat
peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Makkah ke Madinah, Masjid merupakan
bangunan yang pertama kali
didirikan Rasulullah saw dan para sahabatnya.
Seiring dengan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, sebagai
negara yang mayoritas berpenduduk muslim dan
terbesar di dunia, sehingga memiliki kebutuhan akan sarana rumah ibadah
berupa Masjid dan Musala semakin besar
dan tersebar diseluruh pelosok Nusantara.
Semangat untuk membangun, merenovasi dan
memakmurkan rumah ibadah tersebut semakin hari
semakin besar.
Tercermin pada data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) bulan Februari
tahun 2022, masjid dan Musala berjumlah 635.307 unit dengan rincian
jumlah masjid 288.000 unit dan Musala 347.307 unit.
Permohonan bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid
dan Musala semakin hari semakin bertambah rata-rata setiap tahun
mencapai 1.000 hingga 1.500 permohonan bantuan sehingga tersedianya
masjid dan Musala yang layak dan baik merupakan suatu
kebutuhan yang mutlak diperlukan oleh umat Islam.
BAB II
PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN
A. Persyaratan
- masjid/ musala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
- memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala;
- mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; dan
- Surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
B. Prosedur
1. Permohonan Bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan
melalui
https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
2. Dokumen permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a. surat permohonan bantuan ditujukan kepada
Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid
(SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
c. fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. gambar rencana bangunan;
f. fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat
Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
g. foto-foto kondisi bangunan;
h. fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala yang masih aktif; dan
i. surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua
Pengurus bermeterai cukup.
3. Dokumen permohonan bantuan pembangunan
dan rehabilitasi pasca bencana terdiri atas:
a. surat permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/ Direktur Urusan Agama
Islam dan Pembinaan Syariah dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama setempat;
b. surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang
dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama setempat;
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
d. foto-foto kondisi bangunan; dan
e. fotokopi buku rekening bank atas nama
masjid/musala yang masih aktif.
4. Dokumen permohonan bantuan operasional terdiri atas:
a. surat permohonan bantuan ditujukan kepada
Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
b. surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat;
c. fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
e. fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat
Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
f. Foto-foto kondisi bangunan;
g. fotokopi buku rekening bank atas nama
masjid/musala yang masih aktif; dan
h. surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani
oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
C. Penetapan Penerima Bantuan
1. PPK menetapkan tim untuk melaksanakan seleksi dan verifikasi proposal
permohonan bantuan.
2. Tim membuat berita acara hasil seleksi dan verifikasi
dokumen permohonan bantuan sebagai dasar PPK menetapkan penerima
bantuan.
3. PPK menetapkan penerima bantuan dalam bentuk keputusan yang disahkan
oleh KPA.
Baca Juga:
Selanjutnya dapat di baca pada Juknis Juknis Penyaluran Bantuan
Pembangunan/Rehab dan Operasional Masjid/Mushalla dibawah ini: