Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab dan Operasional Masjid/Mushalla

Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab dan Operasional Masjid/Mushalla

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSALA

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Masjid dan  Musala merupakan tempat merefleksikan aktifitas keagamaan umat Islam yang   berfungsi sebagai rumah  ibadah,  pusat pendidikan,  dakwah,  dan lain-lain.  Peran penting masjid tercatat dalam sejarah awal perjuangan  dan perkembangan Islam, disaat peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Makkah ke Madinah, Masjid merupakan bangunan  yang    pertama  kali   didirikan  Rasulullah saw dan  para sahabatnya.

Seiring dengan perkembangan kehidupan  beragama di Indonesia, sebagai negara yang   mayoritas berpenduduk  muslim dan   terbesar di dunia, sehingga memiliki kebutuhan akan sarana rumah ibadah berupa Masjid  dan   Musala  semakin  besar  dan  tersebar  diseluruh   pelosok Nusantara. Semangat  untuk  membangun,   merenovasi  dan memakmurkan rumah  ibadah  tersebut  semakin  hari semakin  besar.

Tercermin pada data Sistem Informasi  Masjid  (SIMAS) bulan Februari tahun 2022,  masjid dan Musala berjumlah 635.307 unit dengan rincian jumlah  masjid 288.000 unit  dan  Musala  347.307 unit. Permohonan bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan  Operasional Masjid dan  Musala semakin hari semakin bertambah rata-rata setiap tahun mencapai 1.000 hingga 1.500 permohonan bantuan  sehingga tersedianya masjid dan Musala yang  layak  dan baik  merupakan suatu kebutuhan yang  mutlak diperlukan oleh umat Islam.

BAB II
PERSYARATAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN PENERIMA BANTUAN

A.  Persyaratan
  1. masjid/ musala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
  2. memiliki  rekening Bank atas nama masjid/musala;
  3. mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; dan
  4. Surat Rekomendasi pada  Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.
B. Prosedur

1. Permohonan Bantuan  mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui  https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.

2. Dokumen  permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a. surat  permohonan bantuan  ditujukan  kepada Menteri  Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam  dan Pembinaan Syariah;
b. surat  Rekomendasi pada Sistem   Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama  setempat;
c. fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya  (RAB);
e. gambar rencana bangunan;
f. fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
g. foto-foto kondisi bangunan;
h. fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala yang masih aktif;  dan
i. surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.

3. Dokumen  permohonan  bantuan   pembangunan   dan  rehabilitasi pasca bencana terdiri atas:
a. surat  permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/ Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah  dari  Kantor Wilayah Kementerian Agama  setempat;
b. surat  Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama  setempat;
c. Rencana Anggaran Biaya  (RAB);
d. foto-foto kondisi bangunan;  dan
e. fotokopi  buku  rekening bank atas  nama  masjid/musala  yang masih aktif. 

4. Dokumen permohonan bantuan  operasional terdiri atas:
a. surat  permohonan bantuan  ditujukan  kepada  Menteri  Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama  Islam dan  Pembinaan Syariah;
b. surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid  (SIMAS) yang dikeluarkan oleh  Kementerian Agama setempat;
c. fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan;
d. Rencana Anggaran Biaya  (RAB);
e. fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai;
f. Foto-foto kondisi bangunan;
g. fotokopi buku  rekening bank  atas  nama  masjid/musala  yang masih aktif;  dan
h. surat pernyataan kebenaran dokumen yang  ditandatangani  oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.

C. Penetapan Penerima Bantuan

1. PPK menetapkan tim untuk melaksanakan seleksi dan verifikasi proposal permohonan bantuan.
2. Tim membuat berita acara hasil seleksi  dan  verifikasi dokumen permohonan bantuan  sebagai dasar PPK menetapkan penerima bantuan.
3. PPK menetapkan penerima bantuan dalam bentuk keputusan yang disahkan oleh  KPA.

Baca Juga:

Selanjutnya dapat di baca pada Juknis Juknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab dan Operasional Masjid/Mushalla dibawah ini: