Program Pemerintah Pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah
yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat
pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana
dan prasarana sekolah, dan lain-lain.
Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah
Situasi BOS 2019
- Pembayaran guru honorer maksimal 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta dari total dana BOS
- Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan
- Pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20%
- Pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitas
Kebijakan BOS 2020
- Maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru)
- Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia
- Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia
Pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel
Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman:
https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga,
dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS
Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di
papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah
diakses masyarakat.
Manfaat
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS oleh sekolah
- Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya
- Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah