Bunga Tabungan (Bunga Tunggal)
Apabila kita menyimpan uang di bank, maka kita akan mendapatkan tambahan uang yang disebut bunga. Bunga tabungan dihitung berdasarkan persen nilai. Bunga tabungan dihitung secara periodik, misalnya sebulan sekali atau setahun sekali. Ada dua jenis bunga tabungan, yaitu bunga tunggal dan bunga majemuk.
Bunga tunggal adalah bunga yang dihitung hanya berdasarkan besarnya modal saja, sedangkan bunga majemuk adalah bunga yang dihitung berdasarkan besarnya modal dan bunga. Pada pembahasan ini kita hanya akan mempelajari mengenai bunga tunggal.
Contoh Soal Bunga Tabungan:
Vega menyimpan uang di bank sebesar Rp. 2.000.000,- dengan suku bunga 18% setahun dengan bunga tunggal.
Tentukan
a. Besarnya bunga pada akhir bulan pertama;
b. Besarnya bunga pada akhir bulan keenam;
c. Besarnya uang setelah 2 tahun.
Jumlah uang seluruhnya
= Rp. 2.000.000,- + Rp. 720.000,-
= Rp. 2.720.000,-
Jadi, jumlah uang setelah 2 tahun adalah Rp. 2.720.000,-.
Dari contoh tersebut, maka dapat disimpulkan hal-hal berikut ini.
Pajak
Pajak adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara atau pemerintah untuk digunakan bagi kepentingan rakyat. Banyak sekali jenis-jenis pajak, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PajakPenghasilan (PPh).
PPh mengakibatkan harga bayar menjadi bertambah, PPN mengakibatkan harga bayar menjadi bertambah.
Contoh Soal Tentang Pajak:
Pak Putu memperoleh gaji Rp. 950.000,- sebulan dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 380.000,-.Jika pajak penghasilan (PPh) diketahui 10%, berapakah besar gaji yang diterima Pak Putu per bulan?
Jawab :
Besar gaji = Rp. 950.000,-;
Penghasilan tidak kena pajak = Rp. 380.000,-
PPh = 10%
Besar penghasilan kena pajak
= Rp. 950.000,- – Rp. 380.000,-
= Rp. 570.000,-
Besar pajak penghasilan
= 10% × penghasilan kena pajak
= 10/100× Rp. 570.000,-
= Rp. 57.000,-
Gaji yang diterima
= Rp. 950.000,- – Rp. 57.000,-
= Rp. 893.000,-
Jadi, besar gaji yang diterima Pak Putu per bulan adalah Rp. 893.000,-.