PETUNJUK PENGAJUAN DOKUMEN PERMOHONAN BANTUAN MELALUI SISTEM INFORMASI MASJID (SIMAS)
1. Pemohon bantuan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdekat sesuai dengan lokasi masjid/musala, dengan membawa proposal permohonan bantuan;
2. Pemohon bantuan mengajukan pendaftaran masjid/Musala pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
3. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Rekomendasi pengajuan bantuan sesuai dengan format Surat Rekomendasi pada SIMAS (contoh pada Lampiran Format B);
4. Buka https://simas.kemenag.go.id/, kemudian klik Permohonan Bantuan Dana;
5. Isilah lokasi Masjid/Musala Anda dengan klik Masjid/Musalla, kemudian masukkan No. ID Masjid (115 digit angka) lalu klik pencarian
Data Takmir/Pengurus Masjid/Mushalla
Nama Ketua :
Nama Bendahara:
No Telp/HP :
Email :
Data Permohonan Bantuan
Tanggal :
Pernah Menerima Bantuan:
Jenis Bantuan:
Keterangan;
Data Akun Rekening Bank
Nama Bank :
No Rekening :
A/n Rekening :
7. Setelah mengisi semua data dengan benar, kemudian Klik LANJUT
8. UPLOAD DOKUMEN
- Surat Permohonan, Surat Rekomendasi
- Susunan Pengurus
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Gambar Rencana Bangunan
- Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai
- Foto-foto Kondisi Bangunan
- Fotocopy Buku Rekening an. Masjid/Mushalla
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
9. Konfirmasi Kebenaran Dokumen
Cek List Kotak Kecil
Mohon untuk periksa kembali dokumen yang Anda kirimkan, jika ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai, permohonan Anda tidak dapat kami proses.
Dengan ini saya menyatakan bahwa semua dokumen yang saya unggah adalah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Setelah Klik Data Permohonan, Tunggu Pengumumannya di Situs SIMAS atau Klik https://simas.kemenag.go.id/