Surat Edaran Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
NOMOR 900/2069/SJ268/444/SJ
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER
DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022 dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 (TA 2022), kepada Aparatur Negara yang
bekerja pada instansi daerah, di mana besarannya sebesar tunjangan yang
diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang antara
lain menggunakan dana transfer Pemerintah Pusat pada Dana Alokasi Umum
dalam Alokasi Dasar yang telah memperhitungkan kebijakan Tunjangan Hari
Raya dan kebijakan Gaji Ketiga Belas berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat
(14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.
2. Penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun
2022 sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi
daerah;
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada
instansi daerah;
c. Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
3. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber
dari APBD bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua)
huruf a dan huruf b, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi
instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
4. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber
dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf
a, terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi
instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
5. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi
Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil
Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf c dan huruf d,
terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga; dan
c. Tunjangan jabatan,
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
6. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan dan
anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf e, paling
banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan
tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota DPRD.
7. Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Gaji Ketiga Belas bagi pimpinan
BLUD dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada
angka 2 (dua) huruf f dan huruf g, paling banyak sebesar Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut
yang jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan setara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS
pada instansi daerah dalam hal sedang cuti diluar tanggungan daerah atau
sebutan lain atau ditugaskan di luar instansi daerah yang gajinya
dibayar oleh instansi penugasan.
9. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a. Tunjangan Hari Raya:
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.
b. Gaji Ketiga Belas:
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;
2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas
dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan
3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen
penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
10. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak
termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan
penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan
pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah
terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan.
12. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah (Perkada).
13. Berkenaan hal tersebut diatas, diminta kepada Gubernur dan
Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yaitu:
a. Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan
kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh
Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan
Penjabat Bupat/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;
b. Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan
didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun
2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan paling cepat bulan Juli
yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada
bulan Juni Tahun 2022;
c. Komponen penghasilan bulan April 2022 untuk pembayaran Tunjangan Hari
Raya dan komponen penghasilan bulan Juni 2022 untuk pembayaran Gaji
Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada huruf b bukan merupakan sebagai
dasar perhitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian
komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Bagi
Calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang
tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan
objektif lainnya pada Tambahan Penghasilan.
d. Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam
APBD TA 2022, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan
belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran
anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari belanja
tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan
kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2022 dan
dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda
tentang Perubahan APBD TA 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi
Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA
2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun
2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai
dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan
daerah.
14. Selanjutnya, diminta kesediaan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat
di daerah sebagaimana amanat Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukan monitoring kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam penyedian dan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas di masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD TA 2022.