SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SPMB) PROGRAM STUDI DIPLOMA IV POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2022

Informasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2022 

SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SPMB)
PROGRAM STUDI DIPLOMA IV POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2022

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/512/M.SM.01.00/2022 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan CPNS dari Mahasiswa PKN STAN Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Afirmasi, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan menerima putra-putri warga negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN dengan alokasi pada setiap program studi sebagai berikut:

SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SPMB) PROGRAM STUDI DIPLOMA IV POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2022

A. KRITERIA PESERTA
Kebutuhan dari tiap-tiap Program Studi diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria:
1. Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.

2. Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non-ADEM/umum.

B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta
a. lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
b. calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 15 tahun.

4. Telah mendaftar pada portal Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahun 2022.

5. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti Pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

11. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat.
b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua, non-ADEM Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:
1) telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
2) memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
3) mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.


Selengkapnya lihat dibawah ini: