Informasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Program Studi Diploma IV
Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2022
SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU (SPMB)
PROGRAM STUDI DIPLOMA IV POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/512/M.SM.01.00/2022 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan
CPNS dari Mahasiswa PKN STAN Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Afirmasi,
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) akan menerima putra-putri warga
negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN dengan alokasi pada
setiap program studi sebagai berikut:
A. KRITERIA PESERTA
Kebutuhan dari tiap-tiap Program Studi diperuntukkan bagi peserta dengan
kriteria:
1. Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh
wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai
Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.
2. Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang
dikhususkan untuk putra-putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku,
Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan
pegawai Kementerian Keuangan. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat
berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non-ADEM/umum.
B. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua
Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta
a. lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada
ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
b. calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen
pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X
dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala
100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah
dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang
dari 70,00 dengan skala 100,00.
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2022 adalah 21 tahun, dalam
pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak
diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2022
adalah 15 tahun.
4. Telah mendaftar pada portal Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT)
untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahun 2022.
5. Memiliki nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 dan Tes
Bahasa Inggris (TBI) minimal 450 untuk peserta program reguler atau TPS
minimal 400 dan TBI minimal 375 untuk peserta program afirmasi.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas
ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan
agama/adat.
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik
anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di
telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama
mengikuti Pendidikan.
10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi
Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
11. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang
sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi
Papua dan Papua Barat.
b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua, non-ADEM Papua Barat serta Afirmasi
Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:
1) telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah
Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
atau yang sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara,
atau Nusa Tenggara Timur;
2) memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi
Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
3) mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang
sederajat.
Selengkapnya lihat dibawah ini: