Pengertian capaian pembelajaran menurut KKNI (Perpres RI No. 8 Tahun 2012) adalah internasilisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, pengetahuan, pengetahuan praktis, keterampilan, afeksi, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakupi suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.
Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi.
Setiap rumusan profil yang ditetapkan bidang studi PPG menuntut kompetensi yang harus dimiliki lulusannya, disebut Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut menurut SN-Dikti dinyatakan sebagai Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi.
Deskripsi Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi (CPBS) menjadi komponen penting dalam rangkaian penyusunan kurikulum pendidikan tinggi.
Secara umum CPBS dapat berperan dengan beragam fungsi, yaitu:
(a) sebagai penciri, deskripsi, atau spesifikasi dari bidang studi PPG
(b) sebagai ukuran, rujukan, pembanding pencapaian jenjang pembelajaran dan pendidikan
(c) kelengkapan utama deskripsi dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI); dan
(d) sebagai komponen penyusun kurikulum dan pembelajaran.
Sikap terwujud dalam perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual, personal, dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran.
CP sikap tertuang dalam lampiran SN-Dikti yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kekhasan program PPG yang akan meneruskan pendidikan profesi untuk menjadi guru profesional.
Keterampilan merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Keterampilan dikelompokkan menjadi dua, yakni keterampilan umum dan keterampilan khusus.
Keterampilan umum merupakan kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi. CP keterampilan umum tertuang dalam lampiran SN-Dikti yang harus dikembangkan sesuai kebutuhan dan kekhasan program PPG yang akan meneruskan pendidikan profesi untuk menjadi guru profesional. Keterampilan khusus merupakan kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan bidang studi PPG.
Pengetahuan merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan pembelajaran.
Capaian pembelajaran Program PPG meliputi kompetensi pedagogis, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.
Capaian pembelajaran mencakup Capaian Pembelajaran Lulusan Bidang Studi (CPBS), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan subcapaian pembelajaran mata kuliah.