Kurikulum Program Studi PPG dikembangkan dengan mengacu pada (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Riset teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Serta Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor…………tentang Standar Pendididkan Guru.
Kurikulum PPG dikembangkan dengan mengacu pada prinsip acitivity based curriculum atau experience based curriculum bukan subject matter curriculum seperti pada pendidikan akademik.
Implikasi dari prinsip ini, pembelajaran dalam Program PPG berbentuk aktivitas/kegiatan, yaitu berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran sebagai wujud implementasi dari konsep TPACK yaitu technological pedagogical content knowledge (Koehler & Mishra, 2008).
Program Studi PPG di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-undang, baik Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut pola konsekutif atau model berlapis, yaitu pendidikan yang dilaksanakan setelah program akademik (S-1).
Secara umum model kurikulum Program PPG dapat digambarkan sebagai berikut:
Model ini selanjutnya akan dikembangkan ke dalam struktur kurikulum yang disesuaikan dengan luaran lulusan Program Studi PPG oleh LPTK penyelenggara Program Studi PPG, sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi No. 12/2012 pasal 35 dan 36.
Kurikulum Program Studi PPG berisi beberapa kegiatan yang tersebar di semester pertama dan di semester kedua, baik berupa kegiatan akademik maupun non-akademik.
Kegiatan akademik semester pertama berupa lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, presentasi hasil pengembangan perangkat pembelajaran, dan peerteaching, serta pendalaman atau penguatan materi bidang studi/keahlian. Kegiatan akademik semester kedua berupa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan bagi PPG kejuruan ada kegiatan praktik di industri.
Kegiatan kehidupan di asrama atau sarana lain berupa beberapa kegiatan untuk mendukung pengembangan kompetensi sosial dan kepribadian. Kegiatan kehidupan di asrama atau sarana lain diatur dalam pedoman tersendiri.