Cek Besaran Maksimal Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022

Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022

Besaran Maksimal Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pengawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga NonStruktural dan Perguruan Tinggi Baru.

Lihat 👀 Gambar
Besaran Maksimal Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pengawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga NonStruktural dan Perguruan Tinggi Baru

Besaran Maksimal Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pengawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga NonStruktural dan Perguruan Tinggi Baru

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022