Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Besaran Maksimal Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pimpinan,
Anggota, dan Pegawai Non-Pengawai Aparatur Sipil Negara Yang Bertugas Pada
Instansi Pemerintah Termasuk Pada Lembaga NonStruktural dan Perguruan Tinggi
Baru.
Lihat 👀 Gambar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR
NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022