Tata Tertib Guru yaitu Berisi sejumlah tata tertib yang wajib dilaksanakan oleh
Guru. Berikut Tata Tertib Guru yang harus dilaksanakan. Unduh Tata Tertib
Guru
TATA TERTIB GURU INDONESIA
1. Bapak/ibu guru petugas piket wajib hadir 15 menit sebelum jam pertama
sampai jam terakhir dan ikut bertanggung jawab memantau keadaan sekolah
2. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan yaitu 10 menit sebelum mengajar wajib sudah hadir di
sekolah.
3. Apabila berhalangan hadir.:
a. Bagi guru/karyawan yang izin, wajib membuat surat izin yang ditujukan
kepada Kepala Sekolah dan wajib menyiapkan tugas untuk siswa
b. Bagi guru/karyawan yang cuti sakit wajib lapor kepada Kepala Sekolah,
disertai surat izin, dilampiri surat keterangan dokter, dan menyiapkan
tugas untuk siswa
c. Bagi guru/karyawan yang akan cuti melahirkan wajib melapor dengan
membawa surat permohonan cuti dilampiri surat keterangan dokter/bidan
rangkap 3 diberikan kepada Kepala Sekolah, 2 minggu sebelum pelaksanaan
cuti. Hak cuti akan diberikan sebagai berikut:
- 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan
- 2 (dua) bulan sesudah melahirkan (hak cuti melahirkan maksimum 3 bulan)
d. Bagi guru/karyawan yang penataran/ditugaskan Sekolah wajib menyiapkan
tugas untuk siswa dan segera lapor kepada Kepala Sekolah setelah selesai
menjalankan tugas
4. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang pancasilais dan Bertaqwa
5. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
6. Mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak
didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
7. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
8. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
9. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
10. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik
berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
11. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu
organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
12. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
13. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
14. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
15. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar
jam sekolah.
16. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar
dan budaya bersih.
17. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar
belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
18. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru
serta nilai-nilai agama dan etika.
19. Berpakaian sopan dan menggunakan seragam sesuai ketentuan sekolah yang
berlaku:
Senin : Pakaian Dinas Harian
(PDH)
Selasa : Pakaian Dinas
Harian (PDH)
Rabu : Pakaian Hitam Putih
Kamis : Pakaian Batik
Jum`at : Pakaian Hitam Putih
(Baju Koko & Baju Kurung)
Sabtu : Bebas dan Sopan
20. Tidak boleh merokok didepan kelas sewaktu mengajar dan diruang kerja
Demikian peraturan tata tertib ini wajib ditaati oleh semua guru dan
karyawan.
Download Tata Tertib Guru Indonesia pdf dibawah ini