Download Tata Tertib Guru Indonesia

Tata Tertib Guru yaitu Berisi sejumlah tata tertib yang wajib dilaksanakan oleh Guru. Berikut Tata Tertib Guru yang harus dilaksanakan. Unduh Tata Tertib Guru

Tata Tertib Guru Indonesia
Tata Tertib Guru Indonesia

TATA TERTIB GURU INDONESIA

1. Bapak/ibu guru petugas piket wajib hadir 15 menit sebelum jam pertama sampai jam terakhir dan ikut bertanggung jawab memantau keadaan sekolah

2. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu 10 menit sebelum mengajar wajib sudah hadir di sekolah.

3. Apabila berhalangan hadir.:
a. Bagi guru/karyawan yang izin, wajib membuat surat izin yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dan wajib menyiapkan tugas untuk siswa
b. Bagi guru/karyawan yang cuti sakit wajib lapor kepada Kepala Sekolah, disertai surat izin, dilampiri surat keterangan dokter, dan menyiapkan tugas untuk siswa
c. Bagi guru/karyawan yang akan cuti melahirkan wajib melapor dengan membawa surat permohonan cuti dilampiri surat keterangan dokter/bidan rangkap 3 diberikan kepada Kepala Sekolah, 2 minggu sebelum pelaksanaan cuti. Hak cuti akan diberikan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bulan sebelum melahirkan dan 
  2. 2 (dua) bulan sesudah melahirkan (hak cuti melahirkan maksimum 3 bulan)
d. Bagi guru/karyawan yang penataran/ditugaskan Sekolah wajib menyiapkan tugas untuk siswa dan segera lapor kepada Kepala Sekolah setelah selesai menjalankan tugas

4. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasilais dan Bertaqwa

5. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

6. Mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

7. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

8. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

9. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

10. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.

11. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.

12. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

13. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.

14. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

15. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.

16. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.

17. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

18. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

19. Berpakaian sopan dan menggunakan seragam sesuai ketentuan sekolah yang berlaku:
Senin : Pakaian Dinas Harian (PDH)
Selasa : Pakaian Dinas Harian (PDH)
Rabu : Pakaian Hitam Putih
Kamis : Pakaian Batik
Jum`at : Pakaian Hitam Putih (Baju Koko & Baju Kurung)
Sabtu : Bebas dan Sopan

20. Tidak boleh merokok didepan kelas sewaktu mengajar dan diruang kerja

Demikian peraturan tata tertib ini wajib ditaati oleh semua guru dan karyawan.

Download Tata Tertib Guru Indonesia pdf dibawah ini