Registrasi calon peserta PPG Dalam jabatan tahun 2022 akan dibuka mulai tanggal 10 Februari 2022 bagi calon kandidat yang memenuhi syarat. Silakan baca Artikel dibawah ini tentang Persiapan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Tahun 2022, Persyaratan Peserta PPG Tahun 2022, Persyaratan AdministrasiPPG Tahun 2022, Tata Cara Pendaftaran PPG Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut.
PPG Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Persiapan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
👉 Data talon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu
a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
👉 Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi arir. nalam Jabatan tahun 2022.
👉 Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman thittinc://ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi Iainnya.
Persyaratan Peserta
👉 Guru di Iingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
👉 Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Memiliki NUPTK.
👉 Diangkat menjadi guru sebelum 1 Januari 2019.
👉 Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
👉 Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
👉 Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Sehat jasmani dan rohani.
👉 Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif Iainnya (NAPZA).
👉 Berkelakuan baik.
Persyaratan Administrasi
👉 Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
👉 Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
👉 Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
👉 Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
👉Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir). Link Pakta Integritas
Tata Cara Pendaftaran
👉 Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman (https://ppg.kemdikbud.go.id/) menggunakan akun SIMPKB masing masing.
👉 Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses Internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dings pendidikan.
👉 Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II. Link Lampian 2
👉 Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
👉 LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. Disetujui
jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. Tolak (permanen)
jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. Tolak (perbaikan)
jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.
Contoh : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus Disetujui dinyatakan lolos Seleksi Administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022
Registrasi calon peserta PPG Dalam jabatan tahun 2022 akan dibuka mulai tanggal 10 Februari 2022 bagi calon kandidat yang memenuhi syarat. Silakan akses kembali sesuai jadwal yang ditetapkan.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut
Info Lainnya: PPG Kemendikbud