Kebijakan Merdeka Belajar bercita-cita menghadirkan Pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang dicirikan oleh angka partisipasi yang tinggi di seluruh jenjang pendidikan, hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu Pendidikan yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi.
Berkaitan dengan guru, Kebijakan Merdeka Belajar akan mengubah paradigma guru sebagai informasi semata menjadi guru sebagai fasilitator dalam kegiatan belajar.
Dalam hal pedagogi, Kebijakan Merdeka Belajar akan meninggalkan pendekatan standarisasi menuju pendekatan heterogen yang lebih paripurna memampukan guru dan murid menjelajahi khasanah pengetahuan yang terus berkembang.
Murid adalah pemimpin pembelajaran dalam arti merekalah yang membuat kegiatan belajar mengajar bermakna, sehingga pembelajaran akan disesuaikan dengan tingkatan kemampuan siswa dan didukung dengan beragam teknologi yang memberikan pendekatan personal bagi kemajuan pembelajaran tiap siswa, tanpa mengabaikan pentingnya aspek sosialisasi dan bekerja dalam kelompok untuk memupuk solidaritas sosial dan keterampilan lunak (soft skills).
Sistem pengajaran akan mengalami perubahan dari yang awalnya bernuansa di dalam kelas menjadi di luar kelas. Nuansa pembelajaran akan lebih nyaman, karena murid dapat berdiskusi lebih dengan guru, belajar dengan outing class, dan tidak hanya mendengarkan penjelasan guru, tetapi lebih membentuk karakter peserta didik yang berani, mandiri, cerdik dalam bergaul, beradab, sopan, berkompetensi, dan tidak hanya mengandalkan sistem ranking yang menurut beberapa survei hanya meresahkan anak dan orang tua saja, karena sebenarnya setiap anak memiliki bakat dan kecerdasannya dalam bidang masing-masing. Nantinya, akan terbentuk para pelajar yang siap kerja dan kompeten, serta berbudi luhur di lingkungan masyarakat.
Kebijakan Merdeka Belajar sendiri terbagi menjadi beberapa Episode.
Berikut ini adalah pemaparan dari setiap episodenya.
Episode I
Pada Episode 1 Kemendikbud menetapkan 4 pokok kebijakan, yaitu :
1) Ujian Nasional (UN) akan digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kemampuan penalaran literasi dan numerik yang didasarkan pada praktik terbaik tes PISA.
2) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah.
3) Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
4) Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi diperluas (tidak termasuk daerah 3T).
Episode II
Episode II ini dikenal dengan nama Kampus Merdeka. Kemendikbud melakukan penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi diantaranya pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Episode III
Pada Merdeka Belajar Episode III, Kemendikbud mengubah mekanisme bantuan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun 2020 adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Episode IV
Selanjutnya pada Merdeka Belajar episode IV, yaitu terkait Program Organisasi Penggerak (POP). Paket kebijakan itu bertujuan untuk semakin memberdayakan organisasi masyarakat dalam membangun Sekolah Penggerak.
Episode V
Selanjutnya pada 3 Juli 2020, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode V: Guru Penggerak. Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching, pendekatan formatif dan berbasis pengembangan, serta kolaboratif dengan pendekatan sekolah menyeluruh.
Episode VI
Pada 3 November 2020 Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode VI, yaitu “Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi” yang diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul, salah satunya melalui transformasi pendidikan tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia.
Episode VII
Pada tanggal 1 Februari 2021 Kemendikbud secara resmi merilis Merdeka Belajar episode ke VII : Program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila.
Episode VIII
Pada tanggal 17 Maret 2021 Kemendikbud meluncurkan program Merdeka Belajar episode ke VIII : SMK Pusat Keunggulan. Melalui SMK Pusat Keunggulan, tantangan SMK dalam menghasilkan lulusan yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja diharapkan dapat terwujud.
Esensi Merdeka Belajar adalah menggali potensi terbesar para guru dan murid untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran secara mandiri. Inovasi yang dilakukan tak lepas dari dukungan teknologi yang dapat digunakan sebagai alat bantu guru dalam meningkatkan potensinya.