Mulai tahun ini Pemerintah Aceh tidak akan memperpanjang SK ribuan tenaga kontrak yang selama ini bekerja di berbagai dinas, badan, dan kantor.
Informasi yang diterima acehtrend.com, Selasa (4/1/2021) keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Aceh tidak mampu lagi menampung ribuan orang yang selama ini dikontrak untuk membantu kerja-kerja lembaga pemerintah.
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara Pemerintah Aceh Teungku Muhammad MTA menyebutkan tahun ini Pemerintah Aceh akan melakukan rasionalisasi kebutuhan tenaga kontrak.
Pemerintah Aceh tidak akan melanjutkan kontrak kerja dengan tenaga yang tidak dibutuhkan. Apalagi selama ini secara umum tugas-tugas pemerintahan dapat di-handle oleh PNS.
Pun demikian, rasionalisasi tersebut tidak menyasar tenaga kontrak kesehatan. Karena mereka masih sangat dibutuhkan untuk penanggulan dampak pandemi Covid-19 di Serambi Mekkah.
“Pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi. Perihal berapa yang akan dilanjutkan kontraknya, saya belum pegang data. Hal paling penting, rasionalisasi dilakukan dalam rangka efisiensi keuangan Aceh dan optimalisasi kinerja ASN,” terang MTA.
https://www.instagram.com/infobandaaceh/ |
Tahun Terakhir Untuk Tenaga Kontrak
Asisten Umum Sekda Aceh Iskandar, Senin (3/1/2021) mengatakan 2022 merupakan tahun terakhir tenaga kontrak dapat bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh.
Hal itu disampaikan Iskandar pada penandatangan kontrak dan pakta integritas tenaga kontrak yang diperpanjang masa kerjanya di lingkungan Pemerintah Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Iskandar menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berita selengkapnya di acehtrend.com