PPPK Guru Tahap 3 - Tes PPPK Guru Tahap 3 jadi proses seleksi terakhir yang bisa ditempuh untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tahap 1 dan 2, masih memiliki peluang dengan mengikuti tes tahap 3 yaitu Tes PPPK Guru Ujian Kompetensi tahap 3.
Diketahui pemerintah membuka 3 tahap seleksi PPPK Guru untuk tahun ini. Dengan demikian ada 3 kali kesempatan untuk menjadi PPPK Guru 2021.
Lalu apa saja yang perlu disiapkan jelang tes PPPK tahap 3?
Tes PPPK Tahap 3 untuk Guru: Kriteria Peserta
Untuk dapat mengikuti seleksi tes PPPK Guru tahap 3, pelamar haruslah yang dinyatakan tidak lulus seleksi di tahap pertama maupun kedua. Aturan ini dimuat dalam Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Berikut kriteria peserta yang dapat mengikuti tes PPPK Guru tahap III:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
- Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Syarat Peserta Tes PPPK Tahap 3
Melansir dari laman resmi SSCASN BKN, berikut syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta seleksi tahap III, yaitu:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.
- Informasi soal passing grade tes PPPK Tahap 3 juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Passing Grade Tes PPPK Tahap 3
Melansir dari situs resmi Kementerian PANRB, ketentuan passing grade untuk tes PPPK tahap 3 terbagi menjadi 3 kategori. Kategori 2 dan 3 berlaku jika masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi. Berikut aturannya:
Passing Grade Kategori I
- Seleksi Kompetensi Teknis: merujuk lampiran KepmenPANRB Nomor 1127 Tahun 2021. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 200
- Seleksi Kompetensi Wawancara: 24. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 40
Passing Grade Kategori 2 (Diberlakukan hanya bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun)
Seleksi Kompetensi Teknis: -
- Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 500
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 110. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 200
Seleksi Kompetensi Wawancara: 20. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 40.
Passing grade kategori 3 (Penyesuaian Bagi Seluruh Peserta agar disparitas pemenuhan kebutuhan Guru dapat terpenuhi)
- Seleksi Kompetensi Teknis: merujuk lampiran KepmenPANRB Nomor 1127 Tahun 2021. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 500.
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 200.
- Seleksi Kompetensi Wawancara: 24. Adapun nilai kumulatif maksimal yaitu 40.
Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi menggunakan 3 kategori passing grade di atas dapat dilakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
- Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
- Jika setelah nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan dan masih terdapat alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.