MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG
TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Nergara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
5. Belanja Pegawai adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan/anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan pegawai aparatur sipil negara ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
7. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
8. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh kepala satuan kerja/unit kerja yang menyatakan PPPK mulai melaksanakan tugas pada satuan kerja/unit kerja tersebut.
9. Gaji Induk adalah Gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada PPPK yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada Gaji.
10. Gaji Susulan adalah Gaji yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui Gaji Induk.
11. Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada PPPK karena perubahan golongan, Gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
(1) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi:
a. Gaji; dan
b. tunjangan.
(2) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK.
(4) Ketentuan mengenai teknis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK;
b. Gaji, tunjangan, pemotongan pembayaran dan syarat pembayaran PPPK;
c. penyelesaian pembayaran Belanja Pegawai; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Baca selanjutnya: