PPPK Non Guru - Dokumen
Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.
PPPK Non Guru - Login
Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCASN” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.
PPPK Non Guru - Masa Sanggah
Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Bagaimana cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis ?
Pelamar login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian mengunggah ulang pada masa sanggah menggunakan STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.