PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2020
TENTANG
MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
8. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat
Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
9. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 218);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TENTANG MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
KERJA.
Bagian Kesatu
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksankan tugas pemerintahan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
9. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.
Pasal 2
(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. Jabatan Fungsional; dan
b. jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya
tertentu.
(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Menteri dapat
menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan
struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
(4) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan jabatan
administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat
disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis
Jabatan PPPK berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per
1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai
negeri sipil.
(4) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jumlah alokasi;
d. unit kerja penempatan; dan
e. Masa Hubungan Perjanjian Kerja.
(5) Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Pasal 4
(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) huruf e untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan
Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi
Pemerintah.
(2) Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.
(3) Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama
tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5
(lima) tahun.
(5) Perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja untuk jabatan pimpinan
tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Usulan perpanjangan Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir.
(7) Dalam hal Menteri tidak menjawab usulan, sebagaimana dimaksud ayat (6)
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima, usulan dianggap
disetujui oleh Menteri.
(8) Penentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berdasarkan pada pertimbangan:
a. jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam
jangka waktu tertentu;
b. jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi
dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
c. prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau
berkurang dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
d. ketersediaan anggaran instansi.
Pasal 5
(1) Jangka waktu hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK tidak
melebihi batas waktu Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(2) Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan selisih tahun usia
yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan
pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan
instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DOWNLOAD Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020
KLIK UNTUK DOWNLOAD