Sehubungan dengan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum
(DAU) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar
dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi
Dasar dimaksud telah mempertimbangkan jumlah gaji pegawai Aparatur Sipil
Negara pada instansi Daerah (ASND), rencana formasi ASND, dan kebijakan
tunjangan hari raya serta kebijakan gaji ketiga belas.
2. Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16
September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi
Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri
dari:
a. Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya
pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;
b. Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan
c.
Perkiraan formasi PPPK Non Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.
3. Formasi PPPK Guru tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a
merupakan formasi tahun 2021 yang seharusnya diangkat pada tahun 2021, dimana
kebutuhan gajinya telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 sebagaimana
disampaikan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor
S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 hal Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2021.
4. Berdasarkan kondisi tersebut, perhitungan kebutuhan gaji untuk formasi ASND
dalam alokasi
DAU TA 2022 ditetapkan sebagai berikut:
a. Sesuai penjelasan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, gaji
yang diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2022 untuk formasi ASND adalah gaji
pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian;
b. Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a
sebanyak
14 bulan, termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ketiga belas,
dengan asumsi bahwa penggajian PPPK Guru dimaksud pada tahun 2022 dimulai
sejak bulan Januari 2022;
c. Kebutuhan gaji pokok PPPK Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf b
dan kebutuhan gaji pokok PPPK Non Guru sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf
c, sebanyak 3 bulan gaji, dengan asumsi bahwa penggajian PPPK dimaksud pada
tahun 2022 dimulai sejak bulan Oktober 2022;
d. Jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU TA 2021 dan tidak
terserap sebagaimana dimaksud pada butir 3 menjadi pengurang dalam perhitungan
kebutuhan penggajian PPPK. Apabila jumlah dana yang telah diperhitungkan dalam
alokasi DAU TA 2021 tersebut lebih besar, maka total kebutuhan gaji PPPK tahun
2022 seluruhnya bersumber dari dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi
DAU TA 2021.
Jumlah formasi PPPK dan kebutuhan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU
TA 2022 untuk masing-masing Daerah sebagaimana dalam lampiran.
5. Selanjutnya, sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (18) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2021, pembayaran gaji PPPK Guru tahun 2022 akan menjadi bagian dari
pemenuhan belanja wajib Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 25% dari
alokasi Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi
daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan
publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi
kemiskinan, mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah, dan
mendukung pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan.
6. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Saudara untuk melaksanakan
pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a sesuai dengan
hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, serta merealisasikan
pengajian PPPK dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Alokasi dana yang telah diperhitungan dalam alokasi DAU TA 2021 dan alokasi
DAU TA 2022 untuk PPPK Guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya
secara spesifik atau bersifat earmarked, sehingga tidak dapat digunakan untuk
belanja lain.
Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa DJPK tidak memungut biaya apapun
atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas maka diharapkan
tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai DJPK.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan
terima kasih.
Unduh
DOWNLOAD Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi DAU TA 2022
KLIK UNTUK DOWNLOAD