PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 202 /PMK.05/2020
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH
DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIBEBANKAN
PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata
Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
4. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.
DOWNLOAD PMK NOMOR 202 /PMK.05/2020
KLIK UNTUK DOWNLOAD